SOLO, KOMPAS.com- Penerapan tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jawa Tengah (Jateng), bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengemudi kendaraan.
Aturan baru ini akan mulai diterapkan pada Senin (9/3/2020) serentak di 35 Polres di Jateng, termasuk di Kota Solo.
Nantinya para pemohon SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan dengan berbagai tipe SIM wajib mengikuti tes psikologi.
Tes kejiwaan ini hampir sama dengan tes kesehatan KIR yang wajib dijalani oleh para pemohon SIM maupun yang akan memperpanjang.
“Jadi selain dipastikan kesehatan jasmaninya yakni dengan ujian KIR dokter juga harus dipastikan kesehatan rohaninya pemohon SIM dengan tes psikologi ini,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).
Baca juga: Ini Tujuan Polresta Solo Terapkan Tes Psikologi untuk Pemohon SIM
Untuk tes psikologi ini, tidak dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Solo. Tetapi, di tempat tersendiri yang sudah disediakan oleh psikolog, yakni di timur RS Kasih Ibu.
“Psikolog yang sudah ditunjuk untuk melakukan tes itu merupakan rekomendasi dari Polda Jateng. Psikolog itu yang akan mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon SIM,” ucapnya.
Busroni menyampaikan, bagi para pemohon SIM yang gagal melalui tes psikologi bukan berarti tidak bisa mendapatkan izin berkendara.
Nantinya psikolog akan memberikan catatan kepada pemohon mengenai kendala penyebab ketidaklulusannya. Kegagalan itu bisa diperbaiki dan pemohon bisa kembali mengikuti tes psikologi.
“Jika nanti tidak lulus bisa mengulangi lagi di mana bagian yang tidak lulus. Dan psikolog juga akan memberikan rekomendasi atau catatan untuk yang tidak lulus,” ujarnya.
Baca juga: Tes Psikologi untuk Pemohon SIM Dimulai Pekan Depan
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas. Busroni juga menampik jika tes psikologi ini akan semakin mempersulit para pemohon SIM.
Menurutnya, tes psikologi ini sangat diperlukan untuk kondisi lalu lintas saat ini. Terlebih, selama lima tahun masa berlaku SIM kondisi kejiwaan pengendara bisa saja mengalami perubahan.
“Bukan ribet, ini menscreening memfilter karena saat ini kecelakaan didominasi oleh kesalahan manusia, bukan semata-mata ribet atau tidak ribet,” katanya..
Berdasarkan data yang ada selama ini angka kecelakaan lalu lintas sangatlah tinggi. Hanya saja, masyarakat seolah-olah menganggap hal itu sudah terlalu biasa.
“Dan ini harus menjadi perhatian kita semua, kecelakaan lalu lintas ini sangat tinggi. Bahkan korban kecelakaan ini melebihi jumlah korban perang,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.