Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Pengemplang Pajak Kendaraan Terjaring Razia di PIK

Kompas.com - 20/02/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia pajak kendaraan bermotor mulai digelontorkan kembali. Kali ini, sebanyak 51 kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang terbukti mengemplang pajak berhasil terjaring di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2020).

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Wigat Prasetyo, mengatakan, dari 51 wajib pajak yang terjaring, 16 pengendara langsung melunasi di tempat.

"Yang melunasi di tempat ada 16 pengendara baik mobil atau motor dengan nilai Rp 74.477.050. Sisanya diberikan kesempatan untuk melunasi dengan membuat surat pernyataan," ucap Wigat dalam keterangan resminya, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Ratusan Kendaraan Mewah Masih Tunggak Pajak, Samsat DKI Jakarta Kembali Lakukan Razia

Sayangnya, tidak ada kejelasan mengenai jenis mobil dan motor apa saja yang berhasil tertangkap menunggak pajak dalam kegiatan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Samsat Jakarta Utara dalam kegiatan razia kendaraan bermotor dengan bekerjasama oleh Satlantas Jakarta Utara pada hari Rabu, 19 Februari 2020. Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Satlantas Jakarta Pusat ialah masa berlaku pajak kendaraan motor dan SIM, kelengkapan surat saat berkendara dan aturan lainnya. Jika ditemukan masa habis berlaku pajak kendaraan bermotor maka bagi pengendara yang terkena pelanggaran tersebut harus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samsat Jakarta Utara telah menyediakan fasilitas Samsat Keliling untuk bagi pengendara yang diharuskan melakukan pajak kendaraan bermotor atau diberikan sanksi dengan pemberian surat tilang bagi pengendara yang tidak ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Apabila pengendara kendaraan bermotor tidak mentaati peraturan yang diberikan dan masa berlaku SIM sudah habis dan terlihat saat diperiksa oleh Satlantas Jakarta Utara maka pengendara tersebut akan dikenakan pelanggaran berupa surat penilangan. Maka dari hal itu, untuk bagi masyarakat segera lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SIM serta taat dalam berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku agar aman saat dalam perjalanan. Razia kendaraan bermotor dilakukan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SIM #SamsatJakartaUtara #SamsatKeliling #BPRDJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #SatlantasJakartaUtara #JasaRaharja #JakartaPusat #DKIJakarta @aniesbaswedan @tmcpoldametro @ntmc_polri @satlantasjakut @pt_jasaraharja

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Feb 18, 2020 at 10:10pm PST

 

Lebih lanjut, Wigat mengatakan ke-35 penunggak yang membuat surat pernyataan, akan diberikan dispensasi selama tujuh hari kerja guna melunasi hutang pajak kendaraannya.

Untuk potensi pendapatan yang dirahih dari pengemplang pajak yang telah membuat surat pernyataan tersebut, totalnya diklaim Wigat mencapai Rp 100 juta lebih.

Baca juga: Bebas Pajak BBNKB, Jualan Tesla Makin Laris di Jakarta

Sementara untuk dalih, rata-rata pengemplang pajak menggaku lupa karena tak pernah mengecek atau melihat masa berlaku yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Razia Pajak Kendaraan di PIKBAPENDA DKI Razia Pajak Kendaraan di PIK

"Alasannya lalai atau lupa karena biasanya STNK kan di letakan di dompet, jadi mereka tidak lihat-lihat lagi. Jumlah potensi pajak dari 35 penunggak yang sudah diberikan waktu satu minggu mencapai Rp 162.519.000," ucap Wigat.

Operasi razia pajak ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan untuk wilayah Jakarta Utara pada 2020. Bila masih banyak ditemui potensi pengunggakan pajak, bukan tidak mungkin kegiatan serupa akan digelar lebih rutin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com