Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal

Kompas.com - 08/03/2020, 07:31 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Mulai Senin (9/3/2020) seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Atura itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku.

Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri. Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon.

Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Baca juga: Ini Tujuan Polresta Solo Terapkan Tes Psikologi untuk Pemohon SIM

Untuk penerbitan SIM baru:

-SIM A Rp 120.000

-SIM A Umum Rp 120.000

-SIM B1 Rp 120.000

-SIM B1 Umum Rp 120.000

-SIM B2 Rp 120.000

-SIM B2 Umum Rp 120.000

-SIM C Rp 100.000

Untuk biaya perpanjangan SIM:

-SIM A Rp 80.000

-SIM B Rp 80.000

-SIM C Rp 75.000

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau