Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengguna Kendaraan, Catat Ini Kawasan Rawan Kecelakaan di Solo

Kompas.com - 07/03/2020, 15:02 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

SOLO, KOMPAS.com- Satlantas Polresta Kota Solo melakukan update data terkait kawasan yang masuk sebagai daerah rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Setidaknya ada dua ruas jalan utama yang termasuk paling rawan, yakni di Jalan A. Yani dan juga di Jalan Adi Sucipto.

Untuk itu, bagi para pengendara kendaraan yang melintas di kawasan tersebut disarankan untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang sudah ada.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni menyampaikan, dari update data terbaru itu diketahui bahwa jalan A. Yani dan Adi Sucipto menjadi yang paling rawan.

“Setelah kami melakukan update data ruas jalan yang masuk daerah rawan kecelakaan seperti yang ada di A. Yani mulai dari tugu Keris sampai dengan pertigaan kampus UTP,” kata Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).

Baca juga: Sepanjang 2019 Puluhan Mobil Nekat Parkir di Atas Rel Kereta di Solo

Selain itu, Busroni melanjutkan, kawasan rawan kecelakaan juga ada di Jalan Adi Sucipto tepatnya mulai dari tugu Makutha sampai dengan simpang Fave Hotel.

Kereta api Bathara Kresna jurusan Purwosari-Wonogiri melintas di perlintasan di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.Ari Purnomo Kereta api Bathara Kresna jurusan Purwosari-Wonogiri melintas di perlintasan di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.

“Di kawasan tersebut sering kali terjadi kecelakaan, sehingga masuk sebagai daerah rawan,” ucapnya.

Kemudian untuk ruas jalan lain, Busroni mengatakan, masih di bawah ruas jalan tersebut. Hanya saja, di sepanjang Jalan Slamet Riyadi diharapkan para pengguna jalan agar selalu waspada terhadap keberadaan perlintasan kereta api terutama pada pengendara sepeda motor.

Pasalnya, selama ini tidak sedikit pengendara motor yang menjadi korban kecelakaan tunggal karena terpeleset.

Hal ini disebabkan cara berkendara yang salah membuat banyak pengendara sepeda motor yang terpeleset dan jatuh saat hendak menyeberang di atas perlintasan kereta api itu.

Baca juga: Mobil Parkir di Atas Rel Kereta Langsung Diderek dan Denda Rp 250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke