Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Parkir di Atas Rel Kereta di Solo Kena Denda Rp 250.000

Kompas.com - 08/02/2020, 10:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Bagi para pemilik kendaraan roda empat yang berkunjung di pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Mayor Sunaryo, Solo wajib memarkirkan kendaraannya di kantor parkir yang sudah disediakan.

Pasalnya, jika sampai parkir sembarangan apalagi parkir di atas rel kereta api maka harus siap-siap membayar denda. Tidak main-main yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil yang parkir sembarangan mencapai Rp 250.000.

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo.

Denda ini sesuai dengan sanksi biaya penderekan atas pelanggaran rambu lalu lintas sebesar Rp 250.000 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” kata Henry saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).

Baca juga: Masih Nekat Parkir di Atas Rel Kereta, Siap-siap Mobil Diderek

Mobil parkir di atas perlintasan rel kereta api di jalan Mayor Sunaryo, Solo, Jawa Tengah. Mobil yang nekat parkir sering mengganggu perjalanan kereta api Bathara Kresna jurusan Purwosari-Wonogiri.Ari Purnomo Mobil parkir di atas perlintasan rel kereta api di jalan Mayor Sunaryo, Solo, Jawa Tengah. Mobil yang nekat parkir sering mengganggu perjalanan kereta api Bathara Kresna jurusan Purwosari-Wonogiri.

Henry menambahkan, selama ini Dishub memang rutin melakukan penggembokan mobil yang parkir sembarangan.

Tetapi untuk mobil yang parkir di atas rel kereta api tidak dilakukan penggembokan melainkan langsung diderek.

“Kalau nanti digembok justru tidak bisa digerakkan dan bisa menghalangi perjalanan kereta api Bathara Kresna. Jadi langsung kami lakukan penderekan dan dibawa ke kantor Dishub,” ucapnya.

Bagi pemilik mobil, lanjutnya yang ingin mengambil mobilnya wajib membayar uang denda sebesar Rp 250.000.

Denda ini jauh lebih besar daripada sanksi gembok yang diberlakukan kepada pemilik mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp 100.000.

“Bagi pemilik mobil yang diderek bisa menyelesaikan pembayaran denda di loket yang sudah ada di kantor Dishub,” kata Henry.

Baca juga: Viral, Yaris Ini Digotong Ramai-ramai karena Parkir di Atas Rel Kereta

 

sejumlah petugas Dishub Solo melakukan penderekan terhadap mobil yang nekat parkir di atas perlintasan kereta api di Solodishub solo sejumlah petugas Dishub Solo melakukan penderekan terhadap mobil yang nekat parkir di atas perlintasan kereta api di Solo

Henry juga mengatakan, selama ini perilaku tidak tertib rambu lalu lintas dengan parkir di atas rel kereta api di Kota Solo masih terus terjadi. Perilaku ini didominasi oleh warga atau pemilik mobil dari luar Kota Solo atau Soloraya.

“Didominasi oleh pemilik mobil dari luar Solo, meskipun dari Soloraya juga ada. Tapi kalau untuk kendaraan dari Solo tidak ada,” ujarnya.

Padahal upaya yang sudah dilakukan oleh Dishub sudah cukup banyak. Mulai menempatkan rambu-rambu lalu lintas, memasang kamera pengawas sampai dengan memasang pengeras suara.

“Rambu-rambu sudah cukup banyak, kamera pengawas juga sudah ada, pengeras suara juga sudah ada. Tapi mereka ini intinya ingin gampangnya saja,” ucap Henry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau