Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2020, 13:13 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Menurut Kasatlantas, aturan ini sudah waktunya diberlakukan mengingat dasar yang digunakan sudah dimulai cukup lama yakni tahun 2012 maupun tahun 2009.

Baca juga: Ini Alasannya Kenapa Bikin SIM Perlu Ada Tes Psikologi

“Selama ini kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan aturan itu.Kita berlakukan dan tes psikologi ini menjadi kelengkapan seseorang saat mencari maupun memperpanjang SIM,” ujarnya.

Busroni menilai bahwa tes psikologi ini sangat perlu dilakukan mengingat seorang pemilik SIM harus dinyatakan sehat jasmani maupun rohani. Dan hal itu juga harus dibuktikan melalui adanya tes.

“Seseorang bisa mendapatkan surat izin mengemudi adalah ketika memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat jasmani dibuktikan dengan tes KIR dari dokter, dan untuk psikologi adalah dengan tes psikologi,” ucap Busroni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com