JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Solo akan mulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM mulai (24/2/2020). Jadi pemohon tidak hanya mengikuti ujian tulis dan praktik, tapi juga tes psikologi.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, pemberlakuan tes psikologi ini untuk mengetahui kondisi kesehatan rohani pemohon. Sebab selama memegang SIM (berlaku 5 tahun) kondisi psikologi akan naik turun.
"Selama itu kondisi psikologi seseorang fluktuatif, ada yang berkembang menjadi lebih baik. Tetapi ada juga yang tidak, maka perlu dilakukan tes psikologi,” kata Busroni belum lama ini.
Adapun selain untuk mengetahui kondisi psikologis seseorang, tes ini dilakukan karena beberapa tujuan:
1. Amanat UU LLAJ
Penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek, yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
2. Jumlah kecelakaan
Masalah psikologis pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor dapat memicu terjadinya kecelakaan. Menurut data, tak sedikit kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kondisi psikologi pengemudinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.