SOLO, KOMPAS.com- Satlantas Polresta Solo akan menerapkan peraturan berupa tes psikologi baru bagi para pemohon maupun yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan baru ini akan mulai berlaku pada Senin (24/2/20220) dan berlaku untuk semua jenis SIM.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, penerapan aturan baru ini mengacu pada sejumlah aturan yang sudah ada.
Baca juga: Jurus Kemenhub Berantas ODOL, Truk Akan Dipotong
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Selain itu dasar penerapan aturan ini juga pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” katanya saat dihubungi Kompas.com Jumat (14/2/2020).
Dasar lain yang digunakan untuk penerapan aturan tersebut yakni ST Kapolri Nomor ST/19663/X/2013 tentang Kelengkapan Persyaratan Kesehatan Rohani/Psiko untuk Pengurusan SIM.
Baca juga: Pasal Aturan Bikin SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Pengamat
Kemudian aturan lain yang juga menjadi dasar yakni ST Kapolda Jateng Nomor ST/213/YAN.1.1/2020 tentang Pemberlakuan Tes Psikologi bagi Seluruh Gol SIM di Seluruh Jajaran Polda Jateng mulai Tanggal 24 Februari 2020.
“Maka dari itu mulai tanggal 24 Februari mendatang Satlantas Polresta Solo juga memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM baru maupun yang akan melakukan perpanjangan,” ucapnya.
Busroni menilai, aturan ini sudah waktunya untuk diberlakukan mengingat dasar hukum yang digunakan sudah ada cukup lama yakni tahun 2012 maupun tahun 2009.
Selama ini pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan aturan itu.
Baca juga: Prosedur Membuat SIM di Indonesia Harus Diubah
“Sosialisasi ke masyarakat sudah dan kita berlakukan dan tes psikologi ini menjadi kelengkapan seseorang saat mencari maupun memperpanjang SIM,” ujarnya.
Menurutnya, tes psikologi ini perlu dilakukan mengingat seorang pemilik SIM harus dinyatakan sehat. Baik sehat jasmani dan juga sehat rohani yang kesemuanya dibuktikan melalui adanya tes.
“Seseorang bisa mendapatkan surat izin mengemudi adalah ketika memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat jasmani dibuktikan dengan tes KIR dari dokter, dan untuk psikologi adalah dengan tes psikologi,” katanya.
Busroni menambahkan, tes psikologi dibutuhkan untuk memastikan bahwa etika maupun sikap pengendara di jalan raya juga sudah sesuai. Dengan kata lain, pengendara juga harus menjaga etika dan menghargai pengendara yang lain.
Selain itu, tes psikologi ini juga untuk memastikan sikap apa yang akan dilakukan ketika pengendara menghadapi kejadian di jalan raya. Misalkan mengalami kecelakaan, mencelakai orang lain atau menimbulkan kerugian materiil yang harus dipertanggungjawabkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.