JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar video pemukulan kepada sopir ambulans yang dilakukan oleh pengendara mobil Toyota Calya di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Aksi pemukulan tersebut dilakukan oleh seorang pria lantaran tidak terima mobilnya di senggol oleh pengemudi ambulans.
Terkait kasus ini, Khoirudin, pengemudi ambulans Rumah Sakit Aminah mengatakan, hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi mengingat ambulans merupakan kendaraan yang memang harus diprioritaskan.
Baca juga: Adab Ketika Ingin Menyalip Truk atau Bus
“Ketika sirine dibunyikan berarti ada keadaan darurat, apalagi saat ada pasien atau jenazah di dalamnya. Pengendara lain seharusnya sadar diri dan mengalah, hal ini juga sudah tercantum dalam Undang-Undang bahwa ambulans harus diprioritaskan,” ujar Khoirudin kepada Kompas.com, Kamis (27/02/0202)
Lelaki yang sudah bekerja selama 20 tahun sebagai sopir ambulans ini mengaku pernah mengalami hal serupa.
“Saya juga pernah mengalami hal seperti itu, menyenggol pengendara lain saat bertugas. Tetapi saya tetap jalan terus dan tidak berhenti karena saya sedang membawa pasien yang harus segera mendapat penanganan. Dan pengendara tersebut juga tidak marah, mungkin sadar kalau itu kesalahannya yang tidak mau minggir dan memberi jalan,” kata pria berusia 50 tahun ini.
Khoir sangat menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan oleh pengemudi mobil LCGC tersebut, harusnya ia menyadari ketika sirine sudah menyala berarti ada keadaan darurat yang harus disegerakan.
Menurutnya memang tidak jarang kasus pengendara mobil pribadi yang tidak membuka jalan ketika mobil ambulans ingin lewat.
Hal ini mungkin bisa terjadi karena adanya asumsi yang beredar di masyarakat bahwa mobil ambulans sering menyalakan sirine dan meminta jalan, padahal dalam keadaan tidak bertugas atau tidak membawa pasien.
“Perlu ditekankan lagi kepada para pengendara mobil pribadi, ketika sirine dinyalakan berarti memang ada keadaan darurat, entah itu mengantar pasien atau menjemput pasien,” ujar Khoir.
Baca juga: 7 Variasi Pelat Nomor yang Diincar Polisi, Bisa Kena Denda Rp 500.000
Khoir mengatakan, kasus mobil ambulans yang membunyikan sirine saat tidak ada kepentingan hanya sekali terjadi, bahkan ia sendiripun mengaku belum pernah melakukan kesalahan tersebut selama menjadi supir ambulans.
"Pernah sekali mendengar kejadian pengendara ambulans berkendara dengan arogan dan menyalakan sirine ketika sedang tidak bertugas, hanya untuk menghindari macet. Pengemudi tersebut langsung diberikan sanksi dari pihak yang berwajib dan Rumah Sakit," katanya.
Ia menambahkan polisi lalu lintas yang berada di persimpangan jalan biasanya akan turun tangan saat melihat mobil ambulans ingin melintas, mereka akan membantu beri jalan.
Namun jika mobil ambulans dilihat kosong, biasanya akan diberhentikan dan dicek surat penugasannya. Jika tidak ada surat penugasan maka sirine harus dimatikan.
Baca juga: Penampakan Mesin Utuh Kawasaki ZX-25R si Ninja 4-Silinder
Menjadi sopir ambulans bukanlah pekerjaan yang mudah menurut Khoir. "Harus memperhatikan jalan dan juga kondisi pasien, jika telat sedikit nyawa pasien yang ada di dalam mobil bisa tidak terselamatkan," ujarnya.
Ia melanjutkan, sopir ambulans tidak sedang bertugas, tidak akan membunyikan sirine atau mengemudi seenaknya. Jadi ketika sirine sudah dinyalakan, itu berarti penanda bahwa keadaan memang benar-benar darurat.
Terakhir, Khoir berharap, dengan adanya kejadian ini tidak akan membuat masyarakat lebih memiliki rasa empati dan kesadaran yang tinggi akan hal di sekitarnya, ia juga berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.