JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar video pemukulan sopir ambulans. Aksi tersebut dilakukan pengendara Toyota Calya dengan nomor polisi B 2325 SOD dan diunggah dalam akun instagram @Jakartainformasi.
Dalam video terebut, terlihat seorang pria yang mengenakan kemeja memarahi dan memukul sopir amblans. Lokasi kejadian berada di Jalan Kesehatan Raya, Bintaro, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
"Tidak Sepatutnya bertindak pemukulan terhadap Driver Ambulance apapun masalahnya, karena Posisi Ambulance [Sinar Ambulance Service] sedang membawa jenazah dan rotator serta sirine pun nyala.*apapun yang terjadi ambulance adalah kendaraan prioritas* bantu driver (korban) dalam mencari identitas Pelaku. Lokasi kejadian: depan flying car wash Jalan Kesehatan Jakarta Selatan," tulis akun instagram tersebut.
Baca juga: 7 Variasi Pelat Nomor yang Diincar Polisi, Bisa Kena Denda Rp 500.000
Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan pentingnya mengerti soal etika berlalu lintas di jalan raya.
Minimal, pengendara sepeda motor atau mobil tau aturan yang mengenai rambu lalu lintas dan juga kendaraan-kendaraan yang mendapat hak prioritas.
"Aksi kejadian itu sudah sering, bukan pertama. Jadi harus dimengerti bila ada kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya, hal ini pun sudah di atur dalam Undang Undan Lalu Lintas," ujar Jusri.
"Selain dari mengerti aturan, pengendara juga sebaiknya memiliki etika dan empati di jalan raya. Tidak seenaknya merasa benar sendiri. Sifat arogan ini harus dihindari," kata dia.
Baca juga: Dapat Prioritas, Begini Cara Merespons Ambulans Saat Bertemu di Jalan
Merujuk dari kejadian itu, baiknya pengendara mobil dan motor mengingat kembali bila di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah di atur mengenai beberapa kendaaran yang memuliki hak prioritas.
Ada tujuh kendaran yang memperoleh hak utama dan wajib di dahulukan dalam pasal 134, yakni :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.