Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Ada Sosialisasi untuk Nada Sirene Ambulans

Kompas.com - 22/01/2020, 09:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nada suara pada sirene ambulans diklaim memiliki makna yang berbeda-beda. Dalam beberapa video yang beredar di dunia maya, setidaknya ada empat jenis suara sirene ambulans.

Mulai yang menandakan sedang membawa pasien dalam kondisi tidak darurat, menjemput pasien, membawa jenazah, sampai saat ambulans sedang membawa pasien dengan kondisi gawat darurat.

Menanggapi hal ini, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, dia tidak mengetahui akan adanya hal tersebut. Kondisi ini dikarenakan memang selama ini secara regulasi tidak dijelaskan.

Baca juga: Benarkah Suara Sirene Ambulans Berbeda-beda dan Ada Artinya?

"Sampai dengan sekarang saya belum dengar adanya penjelasan mengenai suara tadi, padahal kami sering melakukan kegiatan bersama Damkar dan ambulans terkait soal safety," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Menurut Jusri, bila memang aturan soal pembeda nada sirene untuk ambulans itu ada, seharusnya perlu sosialisasi dan ada dasar hukum yang jelas.

Mobil ambulans milik kepolisian tiba di lokasi kejadian ledakan di Pospam Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (4/6/2019). Terduga pelaku pembawa bom yang terjadi pada Senin (3/6/2019) malam tersebut kritis dan masih mendapat perawatan medis.ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGRO Mobil ambulans milik kepolisian tiba di lokasi kejadian ledakan di Pospam Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (4/6/2019). Terduga pelaku pembawa bom yang terjadi pada Senin (3/6/2019) malam tersebut kritis dan masih mendapat perawatan medis.

Sebab, selama ini, bila mengacu dari undang-undang lalu lintas, tidak disebutkan soal aturan nada atau suara, hanya sekadar warna isyarat dari lampu.

"Mungkin dalam undang-undang tidak ada, tapi ada peraturan pemerintah (PP) khusus soal itu. Tapi, yang paling penting harus ada sosialisasinya," ujar Jusri.

Tak hanya Jusri, sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar juga ikut menjelaskan bahwa aturan mengenai jenis suara sirene ambulans tidak ada ketentuannya dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

Baca juga: Pahami Lagi Soal Aturan Penggunaan Rotator dan Sirine

"Kami mengacu pada aturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134. Untuk warna isyarat di Pasal 59, itu yang jadi patokan," kata Fahri.

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan bahwa memang dibutuhkan penanganan yang segera atau darurat, ambulans bisa meminta pengawalan dari pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com