JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan salah satu perangkat wajib, yang harus selalu terpasang pada mobil ataupun sepeda motor ketika dikendarai di jalan raya.
Penggunaan perlengkapan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 68.
Jika melanggar, pemilik atau pengemudi akan didenda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Menariknya, pada salah satu beleid tersebut dinyatakan bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Baca juga: Ribuan Pemotor Kena Tilang Elektronik, Paling Banyak Tak Pakai Helm
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Supaya lebih jelas, berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan dan dipastikan menjadi incaran polisi:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.