JAKARTA, KOMPAS.com – Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan. Oleh sebab itu, kendaraan ini bersifat khusus dan dilengkapi rotator atau sirene untuk mempermudah mobilitas saat berkendara.
Dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah dijelaskan, bahwa ambulans termasuk dalam tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center, mengatakan, pengendara sudah sepantasnya untuk memberikan jalan bagi ambulans yang tengah bertugas.
Baca juga: Ingat, Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250.000
Menurutnya, kendaraan di sekitar ambulans harus segera mengurangi kecepatan dan berusaha menepi.
“Jadi saat pengemudi mulai mendengar suara sirine, pengemudi harus segera mengetahui asal suara dan mengambil tindakan untuk memberikan jalan bagi ambulans,” ujarnya kepada Kompas.com (21/1/2020).
Marcell juga mengatakan, ambulans seharusnya dapat berjalan dengan lancar asalkan semua kendaraan dapat bekerja sama untuk memberikan prioritas.
Baca juga: Bocoran Harga Ertiga XL7 Mulai Rp 170 Jutaan, Ini Kata Suzuki
“Sebenarnya bila tertib, ambulans dapat melintas dengan baik, karena standar lebar jalan kolektor adalah 7 meter,” katanya.
“Bila kendaraan di kiri dan kanan berhenti dan menepi, ambulans masih dapat melintas dengan lancar,” ucap Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.