Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Wacana Pembatasan Motor di Jalan Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Kompas.com - 25/02/2020, 06:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia belum diajak untuk membicarakan wacana pembatasan sepeda motor, agar tidak melintas di jalan nasional.

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana menyebut, saat ini timnya sedang fokus menggarap program road safety untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib di seluruh jalan Indonesia.

"Kalau kami pendekatannya pada road safety policing. Program ini fokus pada mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib, yang dikemas dalam sistem-sistem elektronik yang saling terhubung," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Tak Hanya Kecelakaan, Truk ODOL Juga Kuras Uang Negara

Suasana jalan yang dipadati pengendara motor di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). Menghindari kemacetan di jalan raya Lenteng Agung, imbasnya jalan tersebut juga macet.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Suasana jalan yang dipadati pengendara motor di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). Menghindari kemacetan di jalan raya Lenteng Agung, imbasnya jalan tersebut juga macet.

Adapun turunan dari program tersebut seperti tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Electronic Road Pricing (ERP), hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik.

"Pencapaian tujuan road safety merupakan proses dengan usaha keras dari edukasi infrastruktur, sistem-sistem pendukung, dan penegakkan hukum. Itu (wacana pembatasan motor di jalan nasional) belum," ujar Chryshnanda.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa berpendapat, pengoperasian sepeda motor patut dibatasi di jalan nasional untuk mengatur masalah kesemrawutan lalu lintas di jalan raya.

Wacana itu dilontarkannya ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan pakar, terkait penyusunan Rancangan Undang-undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca juga: Muncul Wacana Pembatasan dan Larangan Motor di Jalan Nasional

Pengguna kendaraan bermotor macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013). Pembenahan sarana angkutan umum mendesak dilakukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang tiap hari mendera Jakarta.
KOMPAS/AGUS SUSANTO Pengguna kendaraan bermotor macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013). Pembenahan sarana angkutan umum mendesak dilakukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang tiap hari mendera Jakarta.

Menurut Nurhayati, bila berkaca dari sejumlah jalan nasional pada beberapa negara, contohnnya seperti China, tidak ada motor yang melintas di ruas jalan nasional. Terkecuali motor yang memiliki kapasitas mesin 250 cc.

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati.

"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke