JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia belum diajak untuk membicarakan wacana pembatasan sepeda motor, agar tidak melintas di jalan nasional.
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana menyebut, saat ini timnya sedang fokus menggarap program road safety untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib di seluruh jalan Indonesia.
"Kalau kami pendekatannya pada road safety policing. Program ini fokus pada mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib, yang dikemas dalam sistem-sistem elektronik yang saling terhubung," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Adapun turunan dari program tersebut seperti tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Electronic Road Pricing (ERP), hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik.
"Pencapaian tujuan road safety merupakan proses dengan usaha keras dari edukasi infrastruktur, sistem-sistem pendukung, dan penegakkan hukum. Itu (wacana pembatasan motor di jalan nasional) belum," ujar Chryshnanda.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa berpendapat, pengoperasian sepeda motor patut dibatasi di jalan nasional untuk mengatur masalah kesemrawutan lalu lintas di jalan raya.
Wacana itu dilontarkannya ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan pakar, terkait penyusunan Rancangan Undang-undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Menurut Nurhayati, bila berkaca dari sejumlah jalan nasional pada beberapa negara, contohnnya seperti China, tidak ada motor yang melintas di ruas jalan nasional. Terkecuali motor yang memiliki kapasitas mesin 250 cc.
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati.
"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," lanjutnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/25/063200715/wacana-pembatasan-motor-di-jalan-nasional-ini-kata-korlantas-polri