Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Kecelakaan, Pembatasan Truk Harus Konsisten

Kompas.com - 18/12/2019, 14:42 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKecelakaan yang melibatkan truk hampir terjadi setiap hari di Jabodetabek.

Baru-baru ini insiden menimpa mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, Mini Cooper miliknya ditabrak truk pengangkut tanah di sekitar Mal Tangerang City beberapa waktu lalu.

Lalu pada Selasa (17/12/2019) kemarin, terjadi juga kecelakaan antara dua truk box di Jalan Raya Bocimi, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang terekam kamera CCTV.

Darmaningtyas, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), menilai truk di dalam kota memang perlu diatur, baik dari segi jam operasional atau area kerjanya.

Baca juga: Mini Cooper Said Didu Diseruduk Truk, Ini Alasan Wajib Waspada Saat Dekat Truk

Truk kontainer dengan nomor polisi B 9083 UIW mengalami kecelakaan hingga terbalik ke sisi kanan di Jalan BSD Gran Boulevard, Serpong,  Tangerang Selatan, pada Jumat (6/12/2019).Terbaliknya truk kontainer tersebut diguga karena menikung terlalu tajam. KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Truk kontainer dengan nomor polisi B 9083 UIW mengalami kecelakaan hingga terbalik ke sisi kanan di Jalan BSD Gran Boulevard, Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (6/12/2019).Terbaliknya truk kontainer tersebut diguga karena menikung terlalu tajam.

“Karena kalau dicampur dengan kendaraan lain, terlebih kendaraan kecil, tentu akan rawan kecelakaan,” ujarnya kepada Kompas.com (18/12/2019).

Ia menambahkan, pembatasan berdasarkan jam operasional dirasa lebih efektif. Sebab pada jam-jam tertentu, khususnya pada malam hari di atas jam 10, kendaraan pribadi relatif lebih sedikit beredar di jalan.

“Tapi tidak bisa selamanya, harus segera dicarikan solusi. Salah satunya perlu ada terminal barang, sebagai tempat transit sebelum masuk Jakarta, yang kemudian diangkut menggunakan mobil lebih kecil” kata Darmaningtyas.

Baca juga: Mini Cooper Said Didu Ditabrak Truk, Ini Penjelasan Polisi

Ratusan mobil truk berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ratusan mobil truk berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.

Bicara soal angkutan khusus barang, Jakarta sebetulnya telah memiliki jalur khusus bagi truk. Yakni lewat tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) yang pada awalnya dirancang untuk kendaraan pengangkut barang.

Namun belakangan jumlah truk tak sebanding dengan kendaraan pribadi yang lebih banyak lewat jalur tersebut. Akhirnya tol JORR tak seperti konsep awal yang diciptakan untuk angkutan barang.

“Jadi yang diperlukan adalah konsistensi pemerintah dalam mengambil kebijakan. Kalau memang JORR itu untuk memfasilitasi truk, maka itu mestinya ditegakkan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau