JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul lagi wacana soal pembatasan sepeda motor dilarang melintas di jalan nasional. Informasi itu langsung menjadi perbincangan masyarakat luas pada akhir pekan lalu.
Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi penerapan tilang elektronik untuk sepeda motor akan diperluas. Rencana itu akan dimulai pada bulan depan.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 23 Februari 2020:
1. Bahas Kelebihan Spion Pintar di SUV Murah Suzuki XL7
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi meluncurkan XL7 dengan tiga pilihan varian. Alpha menempati posisi tertinggi, hadir dengan beberap kemewahan termasuk fitur Smart E-Mirror yang sudah menjadi perangkat standarnya.
Lantas apa fungsi dan kegunaan dari Smart E-Mirror tersebut dilekatkan pada SUV murah Suzuki XL7 ini ?
4W Marketing Director PT SIS Donny Saputra, mengatakan pada dasarnya fitur ini memiliki fungsi seperti kaca spion pada umumnya, namun sudah dilengkapi dengan kamera layaknya dashcam.
Baca juga: Bahas Kelebihan Spion Pintar di SUV Murah Suzuki XL7
2. Apa Benar Panther Sudah Stop Produksi? Ini Jawaban Isuzu
Santer terdengar kabar jika Isuzu Panther bakal discontinue. Isu ini memang sudah beberapa kali berhembus, lantaran mesin diesel Panther sudah tak memenuhi standar emisi Euro IV yang bakal diterapkan 2021.
Belum lagi dengan beredarnya foto-foto di internet yang mengabarkan bahwa legenda diesel tersebut sudah berhenti diproduksi.
Menjawab kabar simpang siur soal Panther, General Manager Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Attias Asril, mengatakan, mobil bermesin diesel itu masih dijual dan diproduksi.
Baca juga: Apa Benar Panther Sudah Stop Produksi? Ini Jawaban Isuzu
3. Muncul Wacana Pembatasan dan Larangan Motor di Jalan Nasional
Guna mengatur masalah kesemrawutan lalu lintas di jalan raya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah kendaraan dengan cara pembatasan kepemilikan, termasuk untuk sepeda motor.
Lebih spesifiknya, Nurhayati berpendapat bahwa cukup penting untuk diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi motor untuk melintas. Artinya, bisa saja ruang gerak motor nantinya akan dibatasi kembali.
Pendapat ini dilontarkan ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.
Baca juga: Muncul Wacana Pembatasan dan Larangan Motor di Jalan Nasional