Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Wacana Pembatasan dan Larangan Motor di Jalan Nasional | Lokasi ETLE untuk Motor Diperluas

Kompas.com - 24/02/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul lagi wacana soal pembatasan sepeda motor dilarang melintas di jalan nasional. Informasi itu langsung menjadi perbincangan masyarakat luas pada akhir pekan lalu.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi penerapan tilang elektronik untuk sepeda motor akan diperluas. Rencana itu akan dimulai pada bulan depan.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 23 Februari 2020:

1. Bahas Kelebihan Spion Pintar di SUV Murah Suzuki XL7

Smart E-Mirror Suzuki XL7KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Smart E-Mirror Suzuki XL7

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi meluncurkan XL7 dengan tiga pilihan varian. Alpha menempati posisi tertinggi, hadir dengan beberap kemewahan termasuk fitur Smart E-Mirror yang sudah menjadi perangkat standarnya.

Lantas apa fungsi dan kegunaan dari Smart E-Mirror tersebut dilekatkan pada SUV murah Suzuki XL7 ini ?

4W Marketing Director PT SIS Donny Saputra, mengatakan pada dasarnya fitur ini memiliki fungsi seperti kaca spion pada umumnya, namun sudah dilengkapi dengan kamera layaknya dashcam.

Baca juga: Bahas Kelebihan Spion Pintar di SUV Murah Suzuki XL7

2. Apa Benar Panther Sudah Stop Produksi? Ini Jawaban Isuzu

Isuzu Panther jadi salah satu mobil bekas paling dicari.GridOto.com Isuzu Panther jadi salah satu mobil bekas paling dicari.

Santer terdengar kabar jika Isuzu Panther bakal discontinue. Isu ini memang sudah beberapa kali berhembus, lantaran mesin diesel Panther sudah tak memenuhi standar emisi Euro IV yang bakal diterapkan 2021.

Belum lagi dengan beredarnya foto-foto di internet yang mengabarkan bahwa legenda diesel tersebut sudah berhenti diproduksi.

Menjawab kabar simpang siur soal Panther, General Manager Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Attias Asril, mengatakan, mobil bermesin diesel itu masih dijual dan diproduksi.

Baca juga: Apa Benar Panther Sudah Stop Produksi? Ini Jawaban Isuzu

3. Muncul Wacana Pembatasan dan Larangan Motor di Jalan Nasional

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Guna mengatur masalah kesemrawutan lalu lintas di jalan raya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah kendaraan dengan cara pembatasan kepemilikan, termasuk untuk sepeda motor.

Lebih spesifiknya, Nurhayati berpendapat bahwa cukup penting untuk diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi motor untuk melintas. Artinya, bisa saja ruang gerak motor nantinya akan dibatasi kembali.

Pendapat ini dilontarkan ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.

Baca juga: Muncul Wacana Pembatasan dan Larangan Motor di Jalan Nasional

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau