Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan Tilang Elektronik Resmi Diterapkan di Jalur TransJakarta

Kompas.com - 27/01/2020, 07:12 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperluas penerapan tilang elektronik (electronik traffic law enforcement/ETLE) segera terwujud. Terhitung 1 Februari 2020, akan diterapkan di jalur Transjakarta.

Tahap awal, tilang elektronik di jalur Transjakarta ini diberlakukan dikoridor Ragunan-Dukuh Atas 2. Alasan utamanya, karena jalur tersebut sering terjadi pelanggaran lalu lintas, terutama mobil dan sepeda motor melintas di area itu.

"Ke depan harapan kami bisa diterapkan di semua koridor Busway," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, akhir pekan lalu.

Baca juga: Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Elektronik?

Penerapan tilang ini, lanjut Yusuf bukan hanya berlaku pada mobil, tetapi sepeda motor juga bisa kena penindakan. Kamera yang sudah dipasang secara otomatis akan mengirimkan data ke pusat untuk segera ditindaklanjuti.

Surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dilengkapi kode barcode. RINDI NURIS VELAROSDELA Surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dilengkapi kode barcode. 

"Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE menerobos busway akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)," ucap Yusuf.

Pemilik kendaraan yang dikirimi surat tersebut, kata Yusuf diberikan tenggat waktu untuk konfirmasi selama dua pekan. Apabila tidak ada konfirmasi sampai batas waktu yang ditentukan, polisi akan melanjutkan proses ketahapan selanjutnya, yakni pengiriman berkas kekejaksaan.

Tilang elektronikdok.Ditlantlas Polda Metro Jaya Tilang elektronik

Baca juga: Sementara, Tilang Elektronik Berlaku untuk Motor Plat B

"Selain itu, kamera tilang elektronik juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan atau pencuri kendaraan bermotor,” kata Yusuf.

Berlaku untuk Motor

Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.

Selain di jalur Transjakarta, penerapan tilang elektronik di wilayah yang sudah lebih dulu menerapkan akan diberlakukan bagi pengendara motor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tahapannya selama pekan pertama Februari 2020 dilakukan sisialisasi.

Baca juga: Berlaku Februari, Ini Lokasi Tilang Elektronik bagi Pengendara Sepeda Motor

Setelah itu, masuk pekan kedua bulan depan langsung dilakukan penindakan, dan mekanismenya dibuat mirip seperti penerapan tilang elektronik untuk pengemudi mobil.

Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)

Sedangkan saat ditanya mengenai rencana ETLE di DKI Jakarta yang akan berlaku untuk semua pelat nomor. Fahri menjelaskan bila sampai saat ini tahapannya masih terus dilakukan, paling utama adalah pengintegrasian data.

Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor

"Hampir sama dengan mobil, ada pelanggaran rambu, marka, dan ditambah pengunaan helm. Untuk pemberlakukan menyeluruh di luar pelat Jakarta, saat ini kita masih dalam tahap, rencana integrasi data di Februari. Jadi bulan depan itu baru untuk motor saja," ucap Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau