Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Harga Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta | Diskon Ertiga Rp 42 Juta

Kompas.com - 10/02/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu mengatakan, pra-peradilan memberikan ruang kepada masyarakat jika tidak terima dengan tindakan polisi.

Baca juga: Jangan Menantang Berkelahi, Lakukan Ini Jika Tidak Terima Ditilang Polisi

4. Diskon Suzuki Ertiga Tembus Rp 42 Juta

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) baru saja menyegarkan Ertiga pada awal Januari lalu. Meski model barunya sudah tersedia, namun sejumlah diler Suzuki masih menawarkan Ertiga dengan VIN (Vehicle Identification Number) 2019.

Diskon yang ditawarkan diler Suzuki terbilang menggiurkan. Salah satu diler di Jakarta Selatan pada Februari 2020, menawarkan diskon Ertiga sampai Rp 42 juta.

Tak hanya Ertiga, diskon besar rupanya juga tersedia bagi SX-4 S-Cross yang mencapai Rp 50 juta. Walau demikian diskon besar hanya berlaku bagi tipe tertentu, khususnya transmisi manual.

Baca juga: Diskon Suzuki Ertiga Tembus Rp 42 Juta

5. DPR Usulkan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), mewacanakan untuk mengalihkan kewenangan kepolisi dalam hal penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).

Surat-surat yang dimaksud menyangkut Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB).

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, wacanan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa, saat mendorong adanya revisi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: DPR Usulkan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com