JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang inign membeli mobil, banyak alternatif. Apalagi budget yang dimiliki masih di bawah Rp 200 juta, sebab sekarang ini pilihannya sudah cukup banyak.
Bahkan, bisa mendapatkan SUV bermesin turbo. Selain itu, jika yang sedang mencari LMPV, diskon Suzuki Ertiga pada Februari 2020 ini menyentuh nominal Rp 42 juta.
Informasi itu paling banyak dibaca, dan berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 9 Februari 2020:
Baca juga: Harga Mobil Bekas Datsun Mulai Rp 60 Jutaan, Tertarik?
1. Pilihan Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta, Bisa Dapat SUV Turbo
Sejak memasuki 2020, hampir semua agen pemegang merek (APM) mobil di Indonesia sudah melakukan koreksi harga pada jajaran produknya. Boleh dibilang, semakin tahun harga mobil baru pun makin mahal.
Tapi bagi Anda yang sedang mencari mobil baru dengan patokan dana di bawah Rp 200 juta, masih banyak pilihan yang bisa dipertimbangkan.
Namun begitu segmenya memang terbatas, pilihan paling banyak di kelas mobil murah ramah lingkungan alias LCGC, setelah itu diikuti city car, LSUV, dan terakhir model low multi purpose vehicle (LMPV).
Baca juga: Pilihan Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta, Bisa Dapat SUV Turbo
2. Harga Civic Estilo Seken Makin Mahal, Ini Penjelasan Honda
Bicara mobil bekas yang langka dan banyak dicari orang, rasanya belum pas kalau tidak membicarakan Honda Civic Estilo.
Hatchback ini terus menjadi incaran orang, meski harga jualnya terus melambung naik. Di pasar mobil bekas, tak ada patokan harga pasti soal Civic Estilo. Intinya semakin orisinal mobil, maka harganya akan semakin mahal.
Konsumen yang berniat mengincar mobil ini harus merogoh kocek dari Rp 200 jutaan sampai Rp 300 jutaan untuk mendapatkan unit yang rapi.
Baca juga: Harga Civic Estilo Seken Makin Mahal, Ini Penjelasan Honda
3. Jangan Menantang Berkelahi, Lakukan Ini Jika Tidak Terima Ditilang Polisi
Belum lama ini video pengemudi mobil yang menantang polisi viral di media sosial. Pengemudi bernama Tohab Silaban itu marah karena ditilang saat memarkirkan mobil di bahu jalan tol.
Budiyanto, pengamat transportasi, mengatakan, berkaca pada kejadian tersebut, seharusnya jika pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor tidak terima atas perlakuan polisi bisa melakukan upaya hukum.
" Tilang adalah penegakan hukum. Harusnya kalau mereka tidak terima bisa melakukan upaya hukum. Misalnya dalam kasus ini mengajukan pra-peradilan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2020).