JAKARTA, KOMPAS.com - Perpres kendaraan listrik resmi diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui, selain mengatur mengenai skema regulasi dalam Perpres tersebut juga ada kebijakan insentif bagi industri otomotif yang menjual produk kendaraan listrik.
BMW Group Indonesia menjadi salah satu produsen yang cukup giat memasarkan kendaraan listrik, mulai dari hibrida sampai dengan full electric layaknya i3s yang baru saja dirilis dalam ajang GIIAS 2019.
Lantas apakah dengan adanya regulasi tersebut nantinya BMW akan melakukan revisi harga, mengingat mobil listrik dengan desain mungil tersebut saat ini dibanderol sebesar Rp 1,2 miliar.
Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania, menjeaskan bila pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih dalam tahap mempelajari peraturan serta turunannya di setiap kementerian sampai kepolisian.
Baca juga: Komitmen Toyota Usai Jokowi Teken Perpres Kendaraan Listrik
"Sampai saat ini BMW Indonesia masih menunggu informasi lebih detail seputar kendaraan listrik. Untuk menumbuhkan permintaan dan minat terhadap kendaraan listrik, insentif baik monetary atau non moneytary memang sangat dibutuhkan," ujar Jodie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
Terkait soal kabar Perpres kendaraan listrik yang sudah diteken, Jodie mengatakan bila BMW sangat mengapresiasi langkah tersebut. Hal ini menjadi suatu bukti kongkrit perhatian negara terhadap pengembangan teknologi baru yang ramah lingkungan.
"Ini juga memberikan motivasi kepada BMW Indonesia untuk terus menghadirkan kendaraan listrik terbaik di segmennya," kata Jodie.
Baca juga: Kata Menperin soal TKDN dan Kuota Impor Mobil Listrik
Sebelumnya, Menteri Perindustrian akan memberikan kemudahan bagi industri otomotif untuk mengimpor mobil listrik dalam bentuk completely built up (CBU). Tapi, syarat ini hanya akan diberikan untuk industri yang sudah berkomitmen untuk berinvestasi dalam memproduksi mobil listrik di Tanah Air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.