Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reaksi Gaikindo Usai Jokowi Teken Perpres Kendaraan Listrik

Kompas.com - 08/08/2019, 14:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik, pada Senin (5/8/2019).

Para produsen otomotif akan mulai mempelajari isi dari aturan itu, kemudian mengambil langkah selanjutnya, seperti investasi hingga menjual mobil listrik di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan, sangat senang karena Perpres itu sebagai langkah selanjutnya bagi para produsen otomotif mengambil tindakan.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik

"Misalnya, akan menentukan kapan investasi lagi, mulai menjual mobil-mobil listrik atau ramah lingkungan lainnya," ujar Nangoi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Perpres ini, kata Nangoi sudah sangat ditunggu-tunggu oleh para agen pemegeng merek (APM) otomotif di Tanah Air. Dipastikan sudah banyak merek yang akan berinvestasi seperti merakit dan menjual mobil sejenis itu di pasar otomotif dalam negeri.

"Tentunya jika Perpres itu sudah diresmikan, maka dengan insentif-insentif yang diberikan akan mendorong dan menguntungkan bagi para produsen dan juga konsumen. Harga mobil listrik dan sejenisnya menjadi lebih murah," kata Nangoi.

Mobil listrik BMW i3s dipamerkan saat acara Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019 di Indonesia Convention Exebition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2019). BMW i3s hadir dengan motor listrik bertenaga 184 tk dengan torsi 270 Nm. Mobil baru ini dapat melesat dari diam hingga 100 kilometer per jam dalam waktu 6,9 detik.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Mobil listrik BMW i3s dipamerkan saat acara Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019 di Indonesia Convention Exebition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2019). BMW i3s hadir dengan motor listrik bertenaga 184 tk dengan torsi 270 Nm. Mobil baru ini dapat melesat dari diam hingga 100 kilometer per jam dalam waktu 6,9 detik.

Nangoi melanjutkan, Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres tersebut akan mengatur skema industri, termasuk insentif pajak mobil listrik yang diharapkan dapat memberikan efek percepatan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Bukan hanya itu, Jokowi juga berharap dengan kebijakan ini dapat mendorong pelaku industri untuk memproduksi baterai sendiri. Perlu diingat bahwa saat ini baterai merupakan komponen yang paling krusial jika menyangkut mobil listrik.

Baca juga: Tentang Mobil Listrik, Daihatsu Baru Belajar

"Kita tahu 60 persen dari mobil listrik kuncinya ada di baterainya. Dan bahan untuk membuat baterai dan lain lain ada di negara kita sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com