Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Menperin soal TKDN dan Kuota Impor Mobil Listrik

Kompas.com - 09/08/2019, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpres kendaraan listrik resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, diharapakan akan terjadi akselerasi bagi pertumbuhan industri otomotif untuk membangun pengembangan mobil listrik di Tanah Air.

Menteri Perindustrian (Menperin) Arilangga Hartarto, mengatakan, kebijakan soal mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dalam dua hal. Pertama mengenai percepatan terdapat pembagian tugas kementerian, seperti penyediaan infrastruktur, research and development, dan regulator.

Sementara ekosistem yang kedua, adalah mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

"Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan, karena saat ini, mobil listrik harganya 40 persen lebih mahal daripada mobil biasa,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Komitmen Toyota Usai Jokowi Teken Perpres Kendaraan Listrik

Tidak hanya itu, roadmap mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik juga iktu dimasukan dalam revisi PP Nomor 41. Hal ini termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle.

TKDN dan Kuota Impor Mobil Listrik

Menurut Airlangga, dalam Perpres terkait mobil listrik juga diatur mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus dicapai, yakni sebesar 35 peren pada tahun 2023. Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.

Mobil listrik city car BMW i3 Stanly/KompasOtomotif Mobil listrik city car BMW i3

"Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40 persen TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada," kata Airlangga.

Guna mendorong pengembangan industri mobil listrik di Indonsia, sebagai tahap awal pemerintah bakal memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk completely built up (CBU). Tapi dalam masa tiga tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN sebesar 40 persen tadi.

Baca juga: Komitmen Toyota Usai Jokowi Teken Perpres Kendaraan Listrik

Sedangkan utuk kuota impor CBU mobil listrik akan bergantung kepada investasi dari principal (pemilik merek). Sehingga keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.

"Setidaknya saat ini ada tiga principal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Para principal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau