Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bus PO Jaya Utama Memotong Jalur hingga Menyerempet Mobil | Mobil Listrik Hyundai Tidak Bisa Diderek Sembarangan

Kompas.com - 29/12/2024, 06:59 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berkendara dekat dengan kendaraan besar memiliki potensi kecelakaan yang besar juga. Salah satunya seperti yang terekam pada video viral yang belum lama ini beredar di media sosial.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @surabaya.informasi, Sabtu (28/12/2024), terlihat mobil perekam diserempet bus yang memotong jalur secara tiba-tiba. Setelah menyerempet, bus kemudian tancap gas dan kabur.

Namun, menurut Training Director Safety Driving Consultant Indonesia, Sony Susmana, mobil tersebut sebenarnya mobil itu sudah masuk area titik buta atau blindspot dari pengemudi bus.

Baca juga: Video Bus PO Jaya Utama Memotong Jalur hingga Menyerempet Mobil

Selain itu yang tak kalah menarik tentang mobil listrik Hyundai yang ternyata tidak bisa diderek sembarangan.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 29 Desember 2024.

1. Langkah-Langkah Ambil Sisa Denda Tilang di Bank BRI

Ilustrasi tilang, Bolehkah Pengemudi Menolak Ditilang Polisi Saat Razia Tanpa Plang?(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) Ilustrasi tilang, Bolehkah Pengemudi Menolak Ditilang Polisi Saat Razia Tanpa Plang?
Pembayaran tilang tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi juga dapat dilakukan secara online sesuai dengan denda maksimal pelanggar lalu lintas yang dilakukan, atau disebut sebagai uang titip denda tilang.

Jika uang titip denda tilang tersebut sisa setelah putusan sidang, maka pelanggar bisa mengambil sisa uang tersebut.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai dengan Pasal 267 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar lalu lintas yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Baca juga: Langkah-Langkah Ambil Sisa Denda Tilang di Bank BRI

2. Waktu yang Tepat Mengajarkan Anak Nyetir Mobil

Ilustrasi belajar mengemudi mobil di sekolah mengemudiKemendikbudristek Ilustrasi belajar mengemudi mobil di sekolah mengemudi

Viral di media sosial yang memperlihatkan seorang ibu mengajarkan anaknya menyetir mobil dengan posisi dipangku.

Seperti dalam unggahan akun Instagram @folkkonoho, di mana terlihat anak di bawah umur pangku ibunya dan diajarkan untuk menyetir mobil. Hal ini tentu menuai banyak komentar negatif.

Terlepas dari maksud Ibu mengajarkan anaknya yang masih dibawah umur menyetir mobil, ada aturan tentang belajar mobil atau kendaraan bermotor harus melalui pendidikan yang dilatih oleh instruktur berkompeten dalam arti ada sertifikat resmi.

Baca juga: Waktu yang Tepat Mengajarkan Anak Nyetir Mobil

3. Mobil Listrik Hyundai Tidak Bisa Diderek Sembarangan

Hyundai Ioniq 6KOMPAS.com/Adityo Hyundai Ioniq 6

Mobil listrik Hyundai tidak jauh berbeda dengan mobil matik, ketika harus diderek. Disarankan bagian penggeraknya yang diangkat dan lebih baik lagi jika semua rodanya terangkat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau