Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah-Langkah Ambil Sisa Denda Tilang di Bank BRI

Kompas.com - 28/12/2024, 09:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pembayaran tilang tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi juga dapat dilakukan secara online sesuai dengan denda maksimal pelanggar lalu lintas yang dilakukan, atau disebut sebagai uang titip denda tilang.

Jika uang titip denda tilang tersebut sisa setelah putusan sidang, maka pelanggar bisa mengambil sisa uang tersebut.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai dengan Pasal 267 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar lalu lintas yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Baca juga: Rute Bus Listrik Kabupaten Bogor, Tarifnya Masih Gratis

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Raya Kedung Cowek, Surabaya, beberapa waktu lalu.KOMPAS.com/Ghinan Salman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Raya Kedung Cowek, Surabaya, beberapa waktu lalu.

“Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Budiyanto menjelaskan, uang denda yang dikirim ke bank bersifat titipan dalam arti bahwa setelah ada putusan dari pengadilan terhadap jenis pelanggaran tersebut dan putusan lebih kecil dibandingkan dengan uang titipan, sisanya dapat diambil di jaksa yang bertugas sebagai eksekutor.

Baca juga: Berapa Batas Minimum Usia Bikin SIM BI dan BI Umum?

“Pada umumnya, putusan pengadilan terhadap pelanggaran lalu lintas lebih kecil dari uang atau denda yang dititipkan di bank. Dasar hukum pengembalian sisa denda diatur dalam Pasal 268 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” ucap Budiyanto.

Maka dari itu, pada hari sidang perlu memeriksa kembali nominal denda tilang sebenarnya sesuai dengan putusan pengadilan.

Pengecekan tersebut bisa dilakukan secara online melalui website e-tilang Kejaksaan.

Dilansir dari laman resmi e-tilang Kejaksaan, pelanggar bisa mengetahui ada tidaknya sisa uang titipan denda tilang, sebagai berikut:

  • Buka website https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan nomor register tilang, klik Cari
  • Akan muncul hasil pencarian, klik tombol Pilih
  • Setelah itu, perhatikan besar nominal denda dan biaya perkara yang diputus oleh pengadilan
  • Perhatikan besar uang titipan, klik tombol Ambil Sisa Uang Titipan.

Kemudian, untuk cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang, sebagai berikut:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

  • Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
  • Periksa kembali data putusan.
  • Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan

  • Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
  • Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
  • Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

  • Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

  • Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.
  • Pihak bank akan melakukan verifikasi data.
  • Jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau