SOLO, KOMPAS.com - Pembayaran tilang tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi juga dapat dilakukan secara online sesuai dengan denda maksimal pelanggar lalu lintas yang dilakukan, atau disebut sebagai uang titip denda tilang.
Jika uang titip denda tilang tersebut sisa setelah putusan sidang, maka pelanggar bisa mengambil sisa uang tersebut.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai dengan Pasal 267 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar lalu lintas yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Baca juga: Rute Bus Listrik Kabupaten Bogor, Tarifnya Masih Gratis
“Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Budiyanto menjelaskan, uang denda yang dikirim ke bank bersifat titipan dalam arti bahwa setelah ada putusan dari pengadilan terhadap jenis pelanggaran tersebut dan putusan lebih kecil dibandingkan dengan uang titipan, sisanya dapat diambil di jaksa yang bertugas sebagai eksekutor.
Baca juga: Berapa Batas Minimum Usia Bikin SIM BI dan BI Umum?
“Pada umumnya, putusan pengadilan terhadap pelanggaran lalu lintas lebih kecil dari uang atau denda yang dititipkan di bank. Dasar hukum pengembalian sisa denda diatur dalam Pasal 268 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” ucap Budiyanto.
Maka dari itu, pada hari sidang perlu memeriksa kembali nominal denda tilang sebenarnya sesuai dengan putusan pengadilan.
Pengecekan tersebut bisa dilakukan secara online melalui website e-tilang Kejaksaan.
Dilansir dari laman resmi e-tilang Kejaksaan, pelanggar bisa mengetahui ada tidaknya sisa uang titipan denda tilang, sebagai berikut:
Kemudian, untuk cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang, sebagai berikut:
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
2. Periksa sisa titipan
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.