Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik

Kompas.com - 08/08/2019, 11:27 WIB
Ihsanuddin,
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (mobil listrik).

Penandatangan Perpres mobil listrik itu dilakukan pada Senin (5/8/2019). Dengan penandatangan ini hal mengenai pengembangan mobil listrik juga sudah mulai berlaku.

"Oh sudah sudah sudah. Sudah saya tandatangani hari Senin pagi," kata Jokowi saat ditanya wartawan di Gedung ASEAN, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Regulasi Mobil Listrik Tak Juga Keluar, Ini Respon Toyota

Jokowi mengatakan, dengan adanya perpres bisa mendorong pelaku industri untuk memproduksi baterai sendiri. Di mana diketahui, saat ini baterai merupakan komponen yang paling krusial jika menyangkut mobil listrik.

"Kita tahu 60 persen dari mobil listrik kuncinya ada di baterainya. Dan bahan untuk membuat baterai dan lain lain ada di negara kita sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif," kata Jokowi.

Kepala Negara berharap dengan adanya Perpres ini, pelaku industri otomotif bisa segera merealisasikan membangun industri mobil listrik. 

Baca juga: Apa Kabar Regulasi Kendaraan Listrik?

Sebelum diteken Jokowi, perumusan perpres mobil listrik ini sempat mengalami kendala. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan, kendala penerbitan perpres tersebut karena adanya pro-kontra di antara anggota Kabinet Kerja.

"Peraturan presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar-menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan," ujar Ignasius Jonan di Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Proses perdebatan panjang antar menteri itu terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com