Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Taksi "Online" Resmi Berlaku, Termasuk Tarif Baru

Kompas.com - 03/07/2017, 12:27 WIB
Stanly Ravel

Penulis

9. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini.

Perusahaan aplikasi penyedia taksi online Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum. Hal ini Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi.

Baca : Awal Juli Semua Regulasi Taksi "Online" Berlaku

Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Penetapan Tarif

Sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua pihak memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM 26 Tahun 2017. Terutama mengenai penetapan tarif, kuota, serta kepemilikan unit kendaraan.

Baca : Tarif Taksi "Online" Masih Lebih Murah dari Konvensional

Terkait kuota, Kemenhub meminta Gubernur atau Kepala Badan yang berwenang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi. Sedangkan terkait tarif batas atas dan batas bawah, Kemenhub membaginya menjadi dalam dua wilayah.

Wilayah I untuk Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.000,- per km. Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp 3.700,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.500,- per km.

Sementara mengenai kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kemenhub menetapkan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, dimana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online sampai akhir masa berlaku, dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com