Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi "Online" Bakal Pakai Tarif Atas dan Bawah

Kompas.com - 03/03/2017, 13:41 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Selain penurunan kubikasi mesin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengenakan tarif angkutan batas atas dan bawah untuk taksi online. Rencana ini sudah disampaikan dalam kajian revisi pada uji publik awal yang dilakukan pada Februari lalu.

Pudji Hartanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menjelaskan penerapan tarif dilakukan atas adanya saran dan masukan dari pihak-pihak terkait.

"Dari sebelum uji publik masalah ini memang sudah ada, kita sudah dapat masukan. Masalah tarif sebenarnya lebih untuk kesetaraan, biar lebih sehat," ucap Pudji kepada KompasOtomotif, Rabu (1/3/2017).

Kalau terlalu murah, lanjut Pudji, akan membuat persaingan tidak sehat dengan taksi konvensional. Sebaliknya kalau terlalu mahal juga bisa merugikan konsumen atau penumpang kan.

Menurut Pudji, selain membuat kompetisi bisnis transportasi lebih sehat, adanya pemabatasan tarif atas dan bawah juga dianggap akan menguntungkan untuk perusahaan penyedia taksi online. Dengan begitu mereka sudah ada patokan ketentuan besaran tarif untuk jarak tempuh.

KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Biasanya kalau dekat-dekat itu biaya lebih murah, dengan patokan tarif pengemudi justru lebih diuntungkan, karena sudah ada standarnya. Apalagi saat ini persaingan taksi online juga cukup ketat, pemainnya semakin banyak," kata Pudji.

Untuk masalah penerapan rincian tarif sendiri, Pudji mengaku akan menyerahkan kepada pemerintah daerah (pemda). Hal ini dikarenakan setiap wilayah berbeda pasarnya. "Sepenuhnya ke pemda, pemerintah pusat tidak ikut campur dalam penerapannya," kata Pudji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com