Jakarta, KompasOtomotif - Tiga perusahaan penyedia jasa taksi aplikasi, yakni Grab, Uber, dan Go-Jek, menyatakan keberatan mengenai adanya pembatasan tarif atas dan bawah. Dalam surat yang diterbitkan pada 17 Maret 2017 lalu, ketiganya menyebutkan adanya penetapan tarif tidak sejalan dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Jenderal Dewan Pempunan Pusat Organisas Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono, menegaskan bahwa pengaturan tersebut diciptakan untuk kesetaraan dan sudah menjadi kebijakan pemerintah.
"Tujuan ditetapkan agar tidak terjadi interpretasi berbeda dari pemain lain, lebih lanjutnya agar terjadi kesetaraan. Bicara soal tarif kita mengacu pada undang-undang saja yang memang berhak mengatur tarif," ucap Ateng saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (22/3/2017).
Secara platform, lanjut Ateng, Grab, Uber, dan Go-Jek mengklaim dirinya sebagai perusahaan teknologi (IT) bukan angkutan umum. Penetapan tarif itu berdasarkan kesepakatan penyedia jasa dan end user dalam hal ini masyarakat. Tapi kenyataannya perusahaan teknologi juga menetapkan tarif, contoh saat jam-jam sibuk dan non-sibuk, ini sudah melanggar.
Baca : Menteri Perhubungan : Regulasi Jadi Pintu Perbaikan Pelayanan
Ateng menegaskan, sebenarnya tujuan dari penetapan tarif dan aturan lainnya merupakan win-win solution baik untuk transportasi konvensional maupun berbasis aplikasi. Selain agar keduanya tetap bisa berbisnis, hal yang paling utama adalah memberikan keuntungan untuk masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.