Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentilan Organda soal Penolakan Penetapan Tarif Taksi "Online"

Kompas.com - 23/03/2017, 13:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Tiga perusahaan penyedia jasa taksi aplikasi, yakni Grab, Uber, dan Go-Jek, menyatakan keberatan mengenai adanya pembatasan tarif atas dan bawah. Dalam surat yang diterbitkan pada 17 Maret 2017 lalu, ketiganya menyebutkan adanya penetapan tarif tidak sejalan dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga.

Menanggapi hal ini, Sekertaris Jenderal Dewan Pempunan Pusat Organisas Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono, menegaskan bahwa pengaturan tersebut diciptakan untuk kesetaraan dan sudah menjadi kebijakan pemerintah.

"Tujuan ditetapkan agar tidak terjadi interpretasi berbeda dari pemain lain, lebih lanjutnya agar terjadi kesetaraan. Bicara soal tarif kita mengacu pada undang-undang saja yang memang berhak mengatur tarif," ucap Ateng saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (22/3/2017).

Secara platform, lanjut Ateng, Grab, Uber, dan Go-Jek mengklaim dirinya sebagai perusahaan teknologi (IT) bukan angkutan umum. Penetapan tarif itu berdasarkan kesepakatan penyedia jasa dan end user dalam hal ini masyarakat. Tapi kenyataannya perusahaan teknologi juga menetapkan tarif, contoh saat jam-jam sibuk dan non-sibuk, ini sudah melanggar.

KOMPAS.com/YOGA SUKMANA Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan

"Apa yang sudah diatur tidak boleh dilangar, kita bicara dari sudut legal standing saja. Mereka bukan perusahaan angkutan umum, karena klaimnya perusahaan teknologi, jadi tidak boleh menetapkan tarif apalagi sampai merekrut pengemudi," papar Ateng.

Baca : Menteri Perhubungan : Regulasi Jadi Pintu Perbaikan Pelayanan

Ateng menegaskan, sebenarnya tujuan dari penetapan tarif dan aturan lainnya merupakan win-win solution baik untuk transportasi konvensional maupun berbasis aplikasi. Selain agar keduanya tetap bisa berbisnis, hal yang paling utama adalah memberikan keuntungan untuk masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com