Jakarta, KompasOtomotif - Selain regulasi kelayakan mobil untuk taksi online yang saat ini menjadi angkutan sewa khusus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mewajibkan penetapan tarif batas atas dan bawah. Sampai saat ini, pengkajian mengenai penyesuaian tarif sudah mendekati tahap final.
Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto, menegaskan bahwa paling lambat pada Juli 2017 semua regulasi yang sudah direvisi bisa dijalankan, termasuk soal tarif.
Baca : Taksi "Online Bikin Pamor Mobil Sejuta Umat" Pudar
"Soal tarif hampir selerai. Saat ini sedang dikaji penyesuaiannya untuk masing-masing daerah, bila semuanya sesuai, Juli sudah terealisasi," kata Pudji kepada KompasOtomotif di Cikopo, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Besaran tarif, lanjut Pudji, ditetapkan oleh masing Pemerintah Daerah (Pemda). Setelah ditentukan berapa nominalnya, lampiran tersebut diserahkan ke Kemenhub untuk kembali di evaluasi, bila cocok akan disetujui, tapi bila tidak maka akan direvisi kembali.
"Pemda yang atur tarif karena mereka yang mengerti perekonomian di wilayahnya masing-masing. Tugas kami menampung dan mengkaji usulan tersebut, sampai saat ini masih dikerjakan," ucap Pudji.
Saat ditanya patokan besaran tarif bawah dan atas, Pudji hanya belum bisa menentukannya. Tapi Pudji mamastikan nantinya antara daerah satu dan daerah lain memiliki besaran tarif yang berbeda-beda.
"Karena dari pemda otomatis akan berbeda, di kota A berapa di kota B berapa. Dengan taksi konvensional yah kompetitif lah, tidak akan terlalu murah dan mahal," ujar Pudji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.