KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama periode 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Bagi masyarakat Banten, bisa memanfaatkan program tersebut untuk mendapatkan keringanan pajak, yang bakal berakhir dua hari lagi.
Mengutip dari akun Instagram resmi @bapenda.banten, Senin (30/12/2024), berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku:
Baca juga: Masih Ada Pemutihan Pajak Jakarta sampai 31 Desember 2024
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku bagi kendaraan dengan nomor polisi wilayah Provinsi Banten (Plat A Polda Banten dan Plat B Polda Metro Jaya wilayah administratif Provinsi Banten).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.