JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap lima tahun sekali pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan, termasuk pemegang SIM A.
Penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya, sehingga jangan sampai salah atau terlambat.
Jika terlambat perpanjangan SIM meski hanya sekali, maka akan ada konsekuensinya, yaitu pemiliknya harus membuat SIM baru.
Baca juga: Motor Hidrogen Kawasaki Sudah Tes Jalan, Diklaim Lebih Responsif
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Disebutkan dalam aturan itu bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Baca juga: Hal Terlarang Dilakukan Saat Mengemudi di Jalan Tol
Sementara, untuk tarif perpanjangan SIM A sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 80.000.
Selain itu, juga dikenakan tarif tes psikologi dan tes RIKKES jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih pemohon perpanjangan SIM A.
Kemudian, untuk syarat perpanjangan SIM A, yaitu: