Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan Termasuk Bentuk Legalitas Kepemilikan

Kompas.com - 22/05/2024, 16:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial terkait pernyataan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono soal jual beli mobil bekas. Dia heran mengapa ada yang terang-terangan menjual mobil bekas yang menunggak pajak, padahal itu ilegal.

Pernyataan tersebut diungkapkan Rivan dalam program JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Pentingnya Penghapusan Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, pembayaran pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga pembayaran pajak mobil juga merupakan legalitas kepemilikan kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BEGINU (@beginu)

"Pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi yang harus diwajibkan atau dibebankan oleh pemilik mobil kepada negara bagian dari kewajiban fiskal. Pajak juga sebagai bentuk konpensasi atau pengguna jalan raya dan sebagai sumber bagi Pemerintah," kata Budiyanto.

"Dengan demikian, pembayaran pajak tidak hanya menjadi bentuk legalitas kepemilikan kendaraan, tetapi juga berperan dalam memastikan pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan serta layanan publik yang berguna bagi masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Ini Akibatnya jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bertahun-tahun

Menurutnya, Samsat bertanggung jawab dalam mengelola administrasi dan penagihan pajak kendaraan bermotor. Samsat memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi tersebut ,termasuk menerima pembayaran pajak, dan memberikan bukti pembayaran kepada pemilik kendaraan sebagai bukti legalitas pembayaran pajak.

Layanan Samsat Malam ini berlaku mulai Senin 6 Mei 2024 KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Layanan Samsat Malam ini berlaku mulai Senin 6 Mei 2024

Apabila telat dalam membayar pajak, akan kena sanksi administrasi berupa denda. Tidak cukup di situ, tapi apabila kedapatan oleh petugas juga dapat kena sanksi hukum, dapat ditilang dan pemilik akan mendapatkan kesulitan bila akan menjual kendaraannya," ujar Budiyanto.

Darmaningtyas, pakar hukum dan pengamat transportasi nasional, mengatakan, dirinya setuju dengan pendapat atau pernyataan dari Rivan. Selain itu, dia juga mengusulkan, agar kendaraan yang tidak bayar pajak bila mengalami kecelakaan, tidak diberikan santunan.

"Mengapa? Sumber dana untuk santunan itu kan dari pajak. Kalau tidak bayar pajak, masa minta santunan?" ujar Darmaningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com