Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Kendaraan Termasuk Bentuk Legalitas Kepemilikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial terkait pernyataan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono soal jual beli mobil bekas. Dia heran mengapa ada yang terang-terangan menjual mobil bekas yang menunggak pajak, padahal itu ilegal.

Pernyataan tersebut diungkapkan Rivan dalam program JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja, Senin (20/5/2024).

Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, pembayaran pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga pembayaran pajak mobil juga merupakan legalitas kepemilikan kendaraan.

"Dengan demikian, pembayaran pajak tidak hanya menjadi bentuk legalitas kepemilikan kendaraan, tetapi juga berperan dalam memastikan pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan serta layanan publik yang berguna bagi masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, Samsat bertanggung jawab dalam mengelola administrasi dan penagihan pajak kendaraan bermotor. Samsat memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi tersebut ,termasuk menerima pembayaran pajak, dan memberikan bukti pembayaran kepada pemilik kendaraan sebagai bukti legalitas pembayaran pajak.

Apabila telat dalam membayar pajak, akan kena sanksi administrasi berupa denda. Tidak cukup di situ, tapi apabila kedapatan oleh petugas juga dapat kena sanksi hukum, dapat ditilang dan pemilik akan mendapatkan kesulitan bila akan menjual kendaraannya," ujar Budiyanto.

Darmaningtyas, pakar hukum dan pengamat transportasi nasional, mengatakan, dirinya setuju dengan pendapat atau pernyataan dari Rivan. Selain itu, dia juga mengusulkan, agar kendaraan yang tidak bayar pajak bila mengalami kecelakaan, tidak diberikan santunan.

"Mengapa? Sumber dana untuk santunan itu kan dari pajak. Kalau tidak bayar pajak, masa minta santunan?" ujar Darmaningtyas.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/22/161200815/pajak-kendaraan-termasuk-bentuk-legalitas-kepemilikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke