SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak guna keperluan registrasi dan identifikasi (regident). Jika terlambat dalam waktu yang lama, maka data regident dari kendaraan bermotor akan dihapuskan.
Perlu diketahui, pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan sekali setiap tahun dan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) dilakukan setiap lima tahun sekali.
Sesuai regulasi terbaru, jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu 5 tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayarkan pajak maka data regidentnya akan dihapus, dan aturan ini akan mulai diterapkan tahun ini.
Baca juga: Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan 5 Tahunan
Menanggapi hal tersebut, dari pantauan Kompas.com di Samsat Surakarta, Jawa Tengah para pelaku wajib pajak menyetujui kebijakan ini.
Dwi, salah satu masyarakat yang membayar pajak di Samsat mengatakan, dirinya setuju dengan regulasi data STNK akan dihapus jika pajak kendaraan mati dua tahun.
“Setuju aja sih, kan nanti bikin warga jadi tertib pajak,” kata Dwi kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).
Sementara, Andi, masyarakat yang juga membayar pajak di Samsat mengatakan, menyetujui adanya kebijakan ini karena membuat masyarakat lebih patuh hukum.
Baca juga: Video Viral Mobil Diserempet di Parkiran Gedung, Pelakunya Kabur
“Ya enak itu, jadi kalau beli kendaraan bekas jadi ga takut dan bisa jelas pajaknya mati atau enggak. Kalau saya sih setuju ya, otomatiskan jadi tertibkan kan” kata Andi kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).
“Apalagi tanda kutip kultur orang Indonesia menyepelekan itu lho, jadi kalau kebijakan ini berlaku jadi ya masyarakat jadi tertib,” lanjut Andi.
Ahsan, salah satu penjual mobil yang mengurus kendaraan di Samsat mengatakan, setuju dengan kebijakan ini membuat penjulan lebih mudah.
"Kalau saya ya sangat setuju, apalagi penjual kendaraan kan jadi enak kalau jualan," kata Ahsan kepada Kompas.com.
Baca juga: Asal Mula Lampu Sein Punya Julukan Riting
Untuk diketahui, kebijakan ini sudah tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (UU LLAJ), Pasal 74 ayat 1 dan 2.
Adapun bunyi Pasal 74 ayat 1 dan 2:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.