Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok dan Lusa, Jakarta Bebas Ganjil Genap

Kompas.com - 22/05/2024, 15:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut Hari Raya Waisak yang menjadi libur nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara aturan lalu lintas pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap.

Peniadaan sementara aturan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku selama dua hari, yakni dari 23 sampai 24 Mei 2024.

Dengan demikian, mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil atau genap bisa bebas melintas di jalan-jalan yang biasanya menerapkan regulasi tersebut.

Adapun keputusan soal peniadaan sementara aturan ganjil genap di DKI Jakarta sesuai dengan dua ketentuan, yakni :

Baca juga: Daihatsu Sirion Listrik Prototipe Tampil Perdana di Malaysia

1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang menetapkan tanggal 23 Mei sebagai hari libur nasional dan tanggal 24 Mei sebagai cuti bersama.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

2. Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang isinya menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sekadar informasi, ganjil genap Jakarta berlaku di 25 ruas jalan, dalam dua skema. Pertama dari pukul 06.00-10.00 WIB dan berlanjut ketika sore hari dari pukul Rp 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Memanaskan Mesin Mobil Hanya Diam di Tempat Bisa Merusak Ruang Bakar

Adapun untuk ruas jalannya sebagai berikut ;

Peta Ganjil Genap Jakarta pekan iniJakarta.go.id Peta Ganjil Genap Jakarta pekan ini

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau