SOLO, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan, sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat.
Pasalnya, saat ini bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.
Aplikasi ini merupakan layanan samsat digital nasional yang berbasis aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan nyaman.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, pemilik kendaraan yang membayar pajak secara online tidak harus ke kantor Samsat.
“Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.
Kemudian, untuk bukti pembayaran pajak akan berbentuk elektronik dan bisa dicetak sendiri. Serta dikirim sesuai alamat pemohon, bisa juga di cetak di loket layanan Samsat atau Samsat keliling.
Dilansir dari laman resmi Samsat digital, begini cara melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal.
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar
Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
Masukkan alamat pengiriman
Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
Klik "Lanjut"
Proses selesai.
4. Proses pengiriman dokumen
Isi data pengiriman
Pilih jasa pengiriman
Lalu konfirmasi data
Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
5. Cara pembayaran STNK online
Generate Kode Bayar
Lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut"
Halaman akan muncul cara pembayaran dan pilih "Lanjut"
Pembayaran selesai
6. Penerbitan e-TBPKP
Pilih NRKB lalu klik "Lanjut”
Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
Pilih e-TBPKP
Detail e-TBPKP akan muncul
7. Penerbitan e-Pengesahan
Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
Pilih e-pengesahan
Detail e-pengesahan akan muncul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Waspada, Rem Blong Bisa Terjadi Tanpa Ada Gejalahttps://otomotif.kompas.com/read/2024/03/22/071200015/waspada-rem-blong-bisa-terjadi-tanpa-ada-gejalahttps://asset.kompas.com/crops/qpCupOiOMyRnt8lGJTx3WoDyTqo=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2023/05/22/646b3cbe29dbe.jpg