Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Harus ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Kompas.com - 22/03/2024, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan, sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat.

Pasalnya, saat ini bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

Aplikasi ini merupakan layanan samsat digital nasional yang berbasis aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan nyaman.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, pemilik kendaraan yang membayar pajak secara online tidak harus ke kantor Samsat.

Baca juga: LPK Hino Dapat Sertifikat Akreditasi dari Kementerian Tenaga Kerja


“Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

Kemudian, untuk bukti pembayaran pajak akan berbentuk elektronik dan bisa dicetak sendiri. Serta dikirim sesuai alamat pemohon, bisa juga di cetak di loket layanan Samsat atau Samsat keliling.

Dilansir dari laman resmi Samsat digital, begini cara melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal.

Baca juga: Auto2000 Klaim Inden Innova Zenix Cuma Satu Bulan

1. Registrasi pengguna

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
  • Masukkan foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Jika mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
  • Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

Baca juga: Chery Indonesia Mulai Ekspor Mobil Tahun Ini

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar
  • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
  • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik "Lanjut"
  • Proses selesai.

4. Proses pengiriman dokumen

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

  • Generate Kode Bayar
  • Lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut"
  • Halaman akan muncul cara pembayaran dan pilih "Lanjut"
  • Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut”
  • Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul

7. Penerbitan e-Pengesahan

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan akan muncul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com