Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Subsidi Impor Mobil Listrik Hanya Sampai 2025

Kompas.com - 23/12/2023, 11:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), memastikan insentif impor mobil listrik secara utuh atau Completely Built-Up (CBU) hanya berlaku sampai akhir 2025.

Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2023 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Sehingga, diharapkan kebijakan ini mampu mendorong percepatan penggunaan dan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Bukan untuk membuka keran impor seluas-luasnya atau sebebas-bebasnya.

Baca juga: Libur Natal 2023, Simak Lokasi Ganjil Genap di Kawasan Puncak Hari Ini

Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkanDokumentasi Tim Komunikasi Lifepal Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkan

"Jadi mengenai impor (mobil listrik) pada prinsipnya di Perpres itu sudah kita berikan ujungnya, yaitu sampai dengan 31 Desember 2025.," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/12/2023)

"Dengan syarat, apabila mereka melakukan impor, harus berkomitmen membangun kapasitas produksi dan jumlah produksinya sampai tahun 2027 paling sedikit sama dengan jumlah kendaraan yang mereka impor," lanjut dia.

Rachmat menjelaskan, kendaraan listrik yang diproduksi harus memenuhi standar Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), sesuai dengan roadmap industri Indonesia, yaitu 40 persen sampai dengan tahun 2026 dan 60 persen di 2027.

Baca juga: Kakorlantas Polri Pakai Mobil Dinas BMW iX, Intip Spesifikasinya

Ilustrasi mobil listrik. Pemberian insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus per 1 April 2023.Freepik Ilustrasi mobil listrik. Pemberian insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus per 1 April 2023.

Untuk memastikan keseriusan, para importir juga harus memberikan komitmen dan jaminan, sehingga jika tidak dipenuhi komitmennya, maka para importir itu akan dikenakan sanksi proporsional komitmen mereka yang tidak terpenuhi.

"Jadi misalnya mereka impor 1.000 sampai (tahun) 2025, maka mereka harus produksi 1.000 juga sampai 2027. Jika mereka produksinya cuma 500 misalnya, maka 500 yang tersisa mereka harus kembalikan insentif yang telah mereka terima," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com