Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Berlaku Besok, Polisi Minta Masyarakat Taat

Kompas.com - 31/10/2023, 18:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pelaksanaan kembali tilang uji emisi Jakarta per-tanggal 1 November 2023, Korlantas Polri mengimbau supaya masyarakat tetap taat aturan dan mengikuti protokol.

Imbauan ini dirasa perlu ditegaskan, supaya tidak terjadi kendala-kendala yang menyulitkan proses penerapan aturan dan mengganggu ketertiban.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari menjelaskan, selayaknya aturan pada umumnya, tilang uji emisi harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

Menurutnya, aturan tilang uji emisi diberlakukan tidak tanpa sebab. Dalam hal ini, tujuannya adalah mengurangi polusi Jakarta akibat emisi gas buang kendaraan.

Baca juga: Produsen Klaim Penjualan Motor Listrik Melonjak Saat Pameran Otomotif

Penindakan tilang uji emisi di Taman AnggrekKompas.com/Daafa Penindakan tilang uji emisi di Taman Anggrek

“Seyogyanya aturan dibuat, itu untuk ditaati. Termasuk soal ini (tilang uji emisi) juga, harus ditaati,” ucapnya saat berbincang dengan Kompas.com di Tangerang, Jumat (27/10/2023).

Ery menambahkan, aparat tentunya tidak serta merta memberlakukan aturan, tanpa memberikan ruang bagi masyarakat untuk bersiap-siap.

“Kalau mau ada aturan baru kan pasti sudah diinfokan dari jauh-jauh hari, sudah disosialisasikan juga, sampai masyarakat tahu,” kata dia.

Kembalinya tilang uji emisi Jakarta memang sudah disuarakan sejak awal bulan Oktober 2023, dan pertama kali disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.

Baca juga: Mengenal Sistem Kerja Baterai Savart S-1

Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek Jakarta

Ani menjelaskan, tilang uji emisi diberlakukan kembali karena tingkat polusi Ibu Kota kian meninggi, dan sebagian besar disumbang oleh emisi gas buang kendaraan.

"Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," ujarnya, Jumat (6/10/2023).

Dengan adanya aturan ini, masyarakat DKI Jakarta diimbau supaya lebih mawas dan berhati-hati saat melintas, khususnya bagi pemilik kendaraan yang belum pernah melakukan uji emisi.

Baca juga: Bos LCR Honda Bicara Soal Sedikitnya Pebalap Asia di MotoGP

Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).

A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat, menyarankan masyarakat untuk melakukan uji emisi mandiri secepat mungkin, sebelum tilang diberlakukan.

“Sebaiknya mulai persiapan sejak sekarang, karena sudah banyak juga bengkel-bengkel yang menyediakan pelayanan uji emisi mandiri,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Hariadi melanjutkan, tilang uji emisi tidak bertujuan untuk mempersulit, melainkan membantu masyarakat dan menjaga kondisi kualitas udara.

“Polusi sekarang sedang tinggi, ini satu hal yang harus dipahami masyarakat. Sudah ada beberapa upaya preventif yang kami (DLH) lakukan, tapi tidak akan bisa sepenuhnya efektif jika masyarakat enggak kooperatif,” kata dia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com