JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pelaksanaan kembali tilang uji emisi Jakarta per-tanggal 1 November 2023, Korlantas Polri mengimbau supaya masyarakat tetap taat aturan dan mengikuti protokol.
Imbauan ini dirasa perlu ditegaskan, supaya tidak terjadi kendala-kendala yang menyulitkan proses penerapan aturan dan mengganggu ketertiban.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari menjelaskan, selayaknya aturan pada umumnya, tilang uji emisi harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Menurutnya, aturan tilang uji emisi diberlakukan tidak tanpa sebab. Dalam hal ini, tujuannya adalah mengurangi polusi Jakarta akibat emisi gas buang kendaraan.
“Seyogyanya aturan dibuat, itu untuk ditaati. Termasuk soal ini (tilang uji emisi) juga, harus ditaati,” ucapnya saat berbincang dengan Kompas.com di Tangerang, Jumat (27/10/2023).
Ery menambahkan, aparat tentunya tidak serta merta memberlakukan aturan, tanpa memberikan ruang bagi masyarakat untuk bersiap-siap.
“Kalau mau ada aturan baru kan pasti sudah diinfokan dari jauh-jauh hari, sudah disosialisasikan juga, sampai masyarakat tahu,” kata dia.
Kembalinya tilang uji emisi Jakarta memang sudah disuarakan sejak awal bulan Oktober 2023, dan pertama kali disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.
Ani menjelaskan, tilang uji emisi diberlakukan kembali karena tingkat polusi Ibu Kota kian meninggi, dan sebagian besar disumbang oleh emisi gas buang kendaraan.
"Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," ujarnya, Jumat (6/10/2023).
Dengan adanya aturan ini, masyarakat DKI Jakarta diimbau supaya lebih mawas dan berhati-hati saat melintas, khususnya bagi pemilik kendaraan yang belum pernah melakukan uji emisi.
A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat, menyarankan masyarakat untuk melakukan uji emisi mandiri secepat mungkin, sebelum tilang diberlakukan.
“Sebaiknya mulai persiapan sejak sekarang, karena sudah banyak juga bengkel-bengkel yang menyediakan pelayanan uji emisi mandiri,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Hariadi melanjutkan, tilang uji emisi tidak bertujuan untuk mempersulit, melainkan membantu masyarakat dan menjaga kondisi kualitas udara.
“Polusi sekarang sedang tinggi, ini satu hal yang harus dipahami masyarakat. Sudah ada beberapa upaya preventif yang kami (DLH) lakukan, tapi tidak akan bisa sepenuhnya efektif jika masyarakat enggak kooperatif,” kata dia
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/31/181200815/tilang-uji-emisi-berlaku-besok-polisi-minta-masyarakat-taat