Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pelat Dinas Palsu Dijual Bebas di Online, Harus Ditindak Tegas

Kompas.com - 22/10/2023, 19:31 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini sering kejadian pemilik mobil yang arogan dan memasang pelat dinas palsu. Biasanya mobil dipasangi strobo dan ada saja yang kelakuan pengemudinya emosian.

Terakhir ada pemilik Toyota Fortuner arogan, mengancam pengguna jalan lain. Lalu ada juga pengemudi Pajero yang pakai pelat dinas, kelakuan di jalan ugal-ugalan, membahayakan orang.

Mirisnya, kalau dicari lewat mesin pencarian, mudah mendapatkan akun penjual pelat dinas palsu. Harganya beragam, dari ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah.

Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Pelat Polisi Palsu Beli Online

Mobil Toyota Fortuner berstrobo dan berplat dinas Polri 5727-00 yang marah-marah hingga mengeluarkan tongkat besi. DOK. Tangkapan layar dari Instagram @lowslow.Indonesia Mobil Toyota Fortuner berstrobo dan berplat dinas Polri 5727-00 yang marah-marah hingga mengeluarkan tongkat besi.

Seharusnya, pelat yang ada di kendaraan, baik sipil sampai dinas, dikeluarkan oleh pihak berwajib. Pembuat pelat selain dari Kepolisian maka bisa dibilang melanggar hukum.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, banyak penjual pelat palsu berkeliaran di pinggir jalan atau di lokapasar, artinya ada kelemahan oleh aparat di bidang pengawasan.

"Seharusnya pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya dapat berkolaborasi, menertibkan tempat-tempat yang memberikan jasa pembuatan pelat nomor," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (22/10/2023).

Baca juga: Bagnaia Tahu Ban Jorge Martin Bakal Habis Sebelum Balapan Berakhir


Budiyanto menjelaskan, pihak yang berhak menerbitkan, membuat, dan mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cuam Kepolisan Republik Indonesia.

"Berarti ada oknum yang membuat atau mencetak TNKB adalah perbuatan melanggar hukum," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com