Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Gerbang Tol Dalam Kota yang Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 09/10/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap (gage) selama hari kerja kembali diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai pagi ini, Senin (9/10/2023) sampai Jumat (13/10/2023).

Gage akan diterapkan dalam dua sesi waktu berbeda dan disesuaikan dengan intensitas lalu lintas, yakni pagi hingga siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Selain berlaku di 25 ruas jalan ibukota, ganjil genap juga akan diterapkan di 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.

Menyikapi adanya aturan ini, pemilik kendaraan diharapkan taat. Jika melanggar, akan dikenai tilang dan denda maksimal senilai Rp 500.000.

Baca juga: Cuaca Panas, Pengendara Motor Dianjurkan Pakai Jaket Jenis Ini

Ingat, Ganjil genap juga berlaku saat malam hariKOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Ingat, Ganjil genap juga berlaku saat malam hari

Berikut adalah 28 titik akses gerbang tol dalam kota yang terkena ganjil genap Jakarta hari ini :

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

Baca juga: Ratusan Kendaraan Listrik Dipakai KTT AIS Forum di Bali, Ada Ioniq 6

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com