JAKARTA, KOMPAS.com - Pagi ini, Senin (9/10/2023) ganjil genap kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini diharapkan mampu mengatasi macet di titik-titik ramai Ibu Kota.
Jadwal dan titik pelaksanaanya sama, yaitu pada pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun lokasinya di 25 ruas jalan utama, serta di 28 area akses di sekitar gerbang tol dalam kota.
Selama 5 hari kerja mulai Senin (9/10/2023) sampai Jumat (13/10/2023), pengendara diharapkan taat aturan dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.
Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.
Baca juga: Ajak Jalan-jalan Toyota Yaris Cross Keliling Ibu Kota
Sebagai referensi, ini 25 jalan utama yang terkena ganjil genap Jakarta selama 5 hari ke depan :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
Baca juga: Tilang Uji Emisi Jakarta Berlaku Lagi, Masyarakat Harus Sudah Siap
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang