Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kualitas Udara Memburuk, Jokowi Perintahkan Percepatan Euro 5

Kompas.com - 16/08/2023, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada jajaran menteri untuk segera menerapkan batas emisi kendaraan Euro 5 dan Euro 6 di Indonesia, khususnya untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) .

Upaya tersebut untuk mengurangi tingkat emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor karena beberapa waktu terakhir kualitas udara di Jabodetabek sudah sampai pada level mengkhawatirkan, yaitu 156.

"Selama satu pekan terakhir, kualitas udara di Jabodetabek sangat-sangat buruk dan angka di Agustus 2023 kemarin, indeks kualitas udara di DKI Jakarta sudah berada di angka 156 dengan keterangan tak sehat," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Polusi Udara Memburuk, Ahok Sebut karena Masyarakat Masih Pakai BBM Subsidi

Ilustrasi polusi udara.Shutterstock/NadyGinzburg Ilustrasi polusi udara.

Kualitas yang memburuk ini, lanjut Jokowi, disebabkan beragam faktor seperti kemarau panjang selama tiga bulan terakhir dan aktivitas industri yang menggunakan batu bara terutama sektor manufaktur.

Sehingga pemerintah harus segera turun tangan untuk mengatasinya baik secara jangka pendek, memengah, hingga panjang.

"Dalam jangka pendek, secepatnya harus dilakukan intervensi yang bisa meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek lebih baik. Kemudian juga rekayasa cuaca untuk dapat memancing hujan," kata Jokowi.

"Dan menerapkan regulasi untuk percepatan penerapan batas emisi Euro 5 dan Euro 6 khususnya di Jabodetabek. Kemudian diperlukan ruang terbuka hijau," ucap dia lagi.

Diketahui, standar emisi kendaraan di Indonesia saat ini beragam. Sepeda motor yang dijual di dalam negeri wajib Euro 3, sedangkan mobil bensin Euro 4 dimulai April 2018.

Baca juga: Lihat 3 Kei Car yang Pamer Diri di GIIAS 2023

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Menurut peta jalan industri otomotif yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020, Indonesia baru akan mulai menerapkan batas emisi lebih tinggi pada 2027 mendatang.

Secara khusus, batas emisi Euro 5 akan berlaku ketika Indonesia sanggup memproduksi 2 juta unit pada 2025, dimana tingkat penjualan domestik sudah mencapai 1,25 juta unit dan ekspor 250.000 unit.

Apabila melihat data tahun lalu, total penjualan domestik kendaraan bermotor roda empat atau lebih baru mencapai 1.048.040 unit. Sementara ekspornya 473.602 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com