TANGERANG, KOMPAS.com - PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, melakukan edukasi soal digitalisasi perizinan impor di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023.
Priyo Tri Atmojo, Ketua Tim Tata Kelola dan Kebijakan Impor Kementerian Perdagangan mengatakan, kebijakan perdangan luar negeri ada dua hal yaitu mendorong ekspor dan melakukan pengelolaan impor.
"Tujuan tersebut agar neraca pembayaran negara kita tidak alami surplus. Dan lebih jauh terkait pengelolaan impor, salah satunya bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari para pesaing produk-pruduk di luar negeri," kata Priyo pada booth Isuzu di GIIAS 2023, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Belum Ada Diskon, Ini Promo Mitsubishi XForce di GIIAS 2023
Priyo juga mengatakan, untuk mempermudah perizinan impor, kini pihak Kementerian Perdagangan tengah melakukan transformasi kebijakan perdagangan yang difokuskan pada deregulasi kebijakan, digitalisasi perizinan, dan integrasi sistem perizinan.
Berbagai perubahan tersebut dipercaya dapat memberikan kemudahan dan manfaat nyata kepada masyarakat.
Baca juga: Daftar Motor Listrik untuk Mengurangi Polusi Udara di Jakarta
"Kami selalu melakukan transformasi untuk pelayanan prima terkait kebijakan dan peraturan di bidang impor untuk perizinan dibidang usaha. Kami juga sudah digitalisasi dan integrasi, jadi para pelaku usaha sudah bisa melakukan izin melakukan sistem cukup dengan laptop melalui perizinan yang nantinya akan terbit secara sistem juga," kata Priyo.
Sementara itu, Priyo menyebutkan ketentuan barang impor terbagi menjadi tiga. Yang pertama, pertama barang yang dilarang, kedua barang yang dibatasi impor dan yang ketiga barang bebas impor (tidak perlu izin).
"Kalau dari Isuzu salah satunya besi baja untuk kendaraan bermotor. Maka harus mengikuti peraturan boleh di impor harus ada izin dari Menteri Perdagangan," kata Priyo.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, importir wajib memiliki Nomor Identitas Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai izin impor (API).
“Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean. Importir agar memperhatikan ketentuan peralihan atas komoditas impor yang diatur dalam ketentuan Kebijakan dan Pengaturan Impor,” kata Priyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.