JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan operasional angkutan barang atau truk di sejumlah ruas jalan pada periode libur Idul Adha 2023 tidak berlaku hari ini, Jumat (30/6/2023)
Keputusan tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) bersama Korlantas Polri melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Oleh karena itu, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan diharapkan untuk melakukan manajemen perjalanan kembali supaya tidak terjebak dalam kemacetan lalu lintas.
Baca juga: Ingat, Bikin SIM Bisa di Satpas Mana Saja
Lebih jauh, pada beleidnya disebutkan bahwa waktu pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya.
Baca juga: Mulai 3 Juli 2023 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Ia melanjutkan, pembatasan angkutan barang ini berlaku untuk kategori sebagai berikut:
1. untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram,
2. untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,
3. untuk mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan,
4. untuk mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Jenis angkutan barang yang tidak masuk dalam kategori pembatasan, wajib dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Satpas SIM Prototype?
Lalu, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok,” kata dia.