Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 3 Juli 2023 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Kompas.com - 29/06/2023, 18:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menggelar program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023.

Dikutip dari akun instagram resmi Bapenda Jawa Barat, program ini berlaku sampai 31 Agustus 2023. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak.

Lebih rinci, pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja.

Baca juga: Ingat, Bikin SIM Bisa di Satpas Mana Saja

Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021).
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021).

Sementara soal BBNKB, diberikan untuk BBNKB II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.

Program pemutihan di Jawa Barat berlaku mulai 3 Juli 2023. Program ini berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggelar program pemutihan.

Bedanya, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga: Pengendara Motor Meninggal Terempas Ban Truk Pecah di Rumpin

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
Di Jakarta, program pemutihan pajak digelar lebih panjang.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 29 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau