JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menggelar program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023.
Dikutip dari akun instagram resmi Bapenda Jawa Barat, program ini berlaku sampai 31 Agustus 2023. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak.
Lebih rinci, pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja.
Baca juga: Ingat, Bikin SIM Bisa di Satpas Mana Saja
Sementara soal BBNKB, diberikan untuk BBNKB II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Program pemutihan di Jawa Barat berlaku mulai 3 Juli 2023. Program ini berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2023.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggelar program pemutihan.
Bedanya, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca juga: Pengendara Motor Meninggal Terempas Ban Truk Pecah di Rumpin
View this post on Instagram
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
Di Jakarta, program pemutihan pajak digelar lebih panjang.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 29 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.