Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 19/06/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Total sebanyak 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kena aturan ganjil genap (gage) selama hari kerja. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (19/6/2023) hingga Jumat (23/6/2023).

Nantinya akan ada 2 waktu penerapan, yakni pagi-siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore-malam mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Menyikapu aturan ini, pengguna jalan diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Bagi para pelanggar, akan dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan regulasi pasal 287 UU LLAJ.

Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Laga Indonesia vs Argentina

Ganjil Genap di Jakarta@tmcpoldametro Ganjil Genap di Jakarta

Ini daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com