Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Insentif Konversi Motor Listrik, Bukan untuk Moge

Kompas.com - 07/03/2023, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan sudah siap untuk menyalurkan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), khususnya dalam hal konversi roda berbahan bakar fosil ke listrik.

Namun, langkah itu tidak bisa dilakukan untuk semua jenis kendaraan dan masyarakat karena dana yang disediakan terbatas. Sehingga, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi lebih dahulu sebelum mendapatkan program tersebut.

"Syaratnya ada tiga. Dari motornya sendiri, kalau udah mogok janganlah. Yang masih layak jalan, artinya biasa kita pakai keseharian," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Luhut Umumkan Insentif Kendaraan Listrik Resmi Berlaku 20 Maret

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ali Murtopo Simbolon, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kiri ke kanan) saat melakukan konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, 6 Maret 2023.Foto: Kementerian Perindustrian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ali Murtopo Simbolon, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kiri ke kanan) saat melakukan konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, 6 Maret 2023.

Maka, motor dimaksud masih memiliki dokumen administrasi yang baik seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih hidup dan memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kemudian syarat lainnya, konversi menjadi motor listrik yang dapat insentif pemerintah hanya berkapasitas tidak lebih dari 150 cc. Artinya, untuk motor berkapasitas mesin besar alias moge tidak dapat insentif.

"Mungkin sekarang temen-temen sedang suka moge, tidak termasuk itu (mendapat insentif). Dari sisi administrasi, pasti harus masih ada STNK-nya, bukan yang STNK sudah mati mau di konversi. Intinya, motor yang legal," ucap Rida.

"Konversinya sendiri, tentu harus dilakukan di bengkel yang sudah tersertifikasi. Soal hal ini sudah dikeluarkan dengan teman-teman Kementerian Perhubungan. Nanti kita akan keluarkan aplikasinya sehingga bisa dengan mudah mendapatkan bengkel untuk konversi di mana saja," tambah dia.

Baca juga: Pakai NIK, Tiap Orang Hanya Bisa Cairkan Insentif Kendaraan Listrik Satu Kali

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

Adapun kuota penyaluran insentif untuk konversi sepeda motor berbahan bakar fosil jadi listrik sampai akhir tahun ini sebanyak 50.000 unit. Sementara besaran insentif yang akan diberikan Pemerintah ialah Rp 7 juta per motor.

"Mohon pengertiannya. Supaya tidak bisa disalahgunakan, kalau temen-temen punya dua motor hak untuk mendapatkan bantuan ini sementara hanya satu motor saja. Supaya yang lain kebagian," ucap Rida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com