JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran program insentif atau bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dipastikan hanya berlaku untuk satu kali per-orang.
Hal tersebut diterapkan untuk menjaga penggunaan KBLBB optimal dan menekan potensi kecurangan dari oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan insentif.
Pendataannya, sebagaimana dijelaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Motor Listrik Penerima Insentif Hanya Selis, Volta, dan Gesits
"Jadi nanti calon konsumen (yang ingin membeli kendaraan listrik dengan cara memanfaatkan insentif) datang ke diler, akan diperiksa NIK-nya lewat KTP," kata dia di Jakarta, Senin (6/3/2023).
"Apabila setelah di cek dalam sistem dia memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," jelas Agus.
Namun ketika di cek ternyata konsumen terkait sudah pernah mendapatkan insentif maka sistem akan menolak memberikan penyalurannya.
Baca juga: Luhut Umumkan Insentif Kendaraan Listrik Resmi Berlaku 20 Maret
Sehingga secara otomatis diler tidak akan meringankan harga beli motor atau mobil listrik yang memang sudah memenuhi syarat mendapatkan insentif.
"Jadi tidak bisa dengan NIK yang sama dia belanja dua kali, kemudian dijial lagi. Tidak boleh seperti itu. Sistem sudah siapkan dan kami yakin siap," ucap Agus.
Hal serupa juga dikatakan Rida Mulyana, Sekertaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada kesempatan sama.
Bahkan, ketentuan serupa juga diterapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan konversi motor berbahan bakar fosil ke listrik.
Baca juga: Besaran Insentif Kendaraan Listrik, Motor Dapat Rp 7 Juta, Mobil Masih Dihitung
"Mohon pengertiannya. Supaya tidak bisa disalahgunakan, kalau temen-temen punya dua motor hak untuk mendapatkan bantuan ini sementara hanya satu motor saja. Supaya yang lain kebagian," ucap dia.
Adapun skema penyaluran insentif KBLBB ke konsumen ini, sudah disepakati oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemenperin, Kementerian ESDM, sampai Kementerian Keuangan.
Namun untuk kriteria jelas tentang calon konsumen yang bisa dapat insentif, belum dijelaskan.
"Kami telah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan Kemenkeu. Di mana melibatkan beberapa produsen, perbankan, verifikator, sampai kami sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Agus.
"Maka kami bisa pastikan bahwa bantuan terhadap belanja motor dan mobil listrik itu orang-orang yang memang dianggap berhak dan tidak bisa dua kali belanja," ucapnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.