Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai NIK, Tiap Orang Hanya Bisa Cairkan Insentif Kendaraan Listrik Satu Kali

Kompas.com - 06/03/2023, 17:29 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran program insentif atau bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dipastikan hanya berlaku untuk satu kali per-orang.

Hal tersebut diterapkan untuk menjaga penggunaan KBLBB optimal dan menekan potensi kecurangan dari oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan insentif.

Pendataannya, sebagaimana dijelaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Motor Listrik Penerima Insentif Hanya Selis, Volta, dan Gesits

"Jadi nanti calon konsumen (yang ingin membeli kendaraan listrik dengan cara memanfaatkan insentif) datang ke diler, akan diperiksa NIK-nya lewat KTP," kata dia di Jakarta, Senin (6/3/2023).

"Apabila setelah di cek dalam sistem dia memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," jelas Agus.

Wuling Air ev bikin banyak pengunjung IIMS 2023 penasaranDok. Wuling Motors Wuling Air ev bikin banyak pengunjung IIMS 2023 penasaran

Namun ketika di cek ternyata konsumen terkait sudah pernah mendapatkan insentif maka sistem akan menolak memberikan penyalurannya.

Baca juga: Luhut Umumkan Insentif Kendaraan Listrik Resmi Berlaku 20 Maret

Sehingga secara otomatis diler tidak akan meringankan harga beli motor atau mobil listrik yang memang sudah memenuhi syarat mendapatkan insentif.

"Jadi tidak bisa dengan NIK yang sama dia belanja dua kali, kemudian dijial lagi. Tidak boleh seperti itu. Sistem sudah siapkan dan kami yakin siap," ucap Agus.

Hal serupa juga dikatakan Rida Mulyana, Sekertaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada kesempatan sama.

Bahkan, ketentuan serupa juga diterapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan konversi motor berbahan bakar fosil ke listrik.

Baca juga: Besaran Insentif Kendaraan Listrik, Motor Dapat Rp 7 Juta, Mobil Masih Dihitung

"Mohon pengertiannya. Supaya tidak bisa disalahgunakan, kalau temen-temen punya dua motor hak untuk mendapatkan bantuan ini sementara hanya satu motor saja. Supaya yang lain kebagian," ucap dia.

Adapun skema penyaluran insentif KBLBB ke konsumen ini, sudah disepakati oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemenperin, Kementerian ESDM, sampai Kementerian Keuangan.

Foto stok: Mobil listrik Hyundai Ioniq 5.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Mobil listrik Hyundai Ioniq 5.

Namun untuk kriteria jelas tentang calon konsumen yang bisa dapat insentif, belum dijelaskan.

"Kami telah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan Kemenkeu. Di mana melibatkan beberapa produsen, perbankan, verifikator, sampai kami sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Agus.

"Maka kami bisa pastikan bahwa bantuan terhadap belanja motor dan mobil listrik itu orang-orang yang memang dianggap berhak dan tidak bisa dua kali belanja," ucapnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau